BATAM,mediatrias.com – Berdasarkan pantauan awak media ini,Ternyata tidak ada pemberlakuan larangan kepada pengusaha(PMA) yang berbisnis/menjual arus listrik bright PLN Batam.Salah satunya di komplek First City di temukan warga negara asing (PMA) mengelola listrik dengan menggunakan satu meteran dari bright PLN Batam kemudian di jual dan di salurkan ke gedung-gedung sekitarnya hingga mencapai kurang lebih 100 ruangan berlantai dua.
Dimana selama ini Pengusaha asing (PMA) tersebut sangat terlihat cerdik untuk mengelola kelistrikan hanya dengan menyediakan satu meteran saja dari bright PLN Batam, dianya mampu menyuplai arus listrik dengan menggandakan meteran listrik yang bukan milik bright PLN Batam ke seluruh gedung, yang di duga menjual arus listrik di luar dari ketentuan harga standar bisnis.
Saat Beni humas bright PLN Batam jumat (11/11/2016) menjelaskan Kalau memang berupa lahan kawasan industri dia minta satu pelanggan PLN pada kita,dan di salurkan pada tenan mereka. Contohnya Desi Mall, Mega Mall, Nagoya Hill mereka satu kawasan dan pelanggannya menengah ke atas(PM) KWH nya diatas 200KPA.Kemudian di dalam kawasan Nagoya Hill ada ruko yang sudah tertata berbentuk blok –blok sudah dialiri arus listrik.
“yang penting Pembayarannya sesuai ketentuan tarif PLN, Misalnya pembayaran keselurahan bulan ini sebesar 10 juta ,maka itu akan di bagi dengan jumlah banyaknya pelanggan.Kalaupun lebih besar tagihannya mungkin ada biaya administrasi, servis chas-nya, dengan fasilitas dikawasan tersebut.
Namun Kalaupun sewaktu-waktu terjadi pemadan listrik, lalu pihak pengelola menghidupkan genset , tentu argonya ngak jalan , artinya pada bulan ini pelanggan pakai 10 juta dengan jam nyala 100, bulan depan dia jamnya lagi berkurang jadi 80, secara otomatis berkurang karena putaran KWH nya tidak berjalan karena menggunakan genset.
Bukan masalah PMA, Dia sah berlangganan ke kita, ketika dia menawarkan fasilitas di kwasan industri, bahwa kita punya listrik handel di suplai oleh PLN , apabila lampu mati saya akan bekab dengan genset. Dia-kan memberikan servis ke tenen, asal tidak mendapatkan timbal baliknya dan harus sepadan. Kalau PLN mati genset yang bersangkutan harus nyala dengan di sediakannya genset.
Kecuali pada rumah seseorang mengaliri listrik ke lokasi lain seperti : kios-kios/pedagang kaki lima, itu tidak boleh karena peruntukannya sudah beda antara kebutuhan rumah tangga dan bisnis.
Sama hal nya dengan perkantoran juga tidak di benarkan mengaliri arus listrik seperti yang di atas, terkecuali seperti di kantor pemadam kebakaran Sungai Panas, pedagang kaki lima disana menggunakan KWH curah dan itu bukan di sambung dari kantor pemadam tersebut, karena dulu saya pernah menjabat jadi maneger di wilayah unit Nagoya,ungkapnya.
Reporter : (s/ip)
Editor :zulham