BATAM,DETIKTPIKORNEWS.com -Hasil pantauan awak media ini, dilapangan telah terjadi penggusuran disekitar ruas jalan simpang marina city-simpang base camp.
Dari Salah satu warga yang berhasil awak media temui untuk memberikan penjelasan mengatakan “kami pasrah bang, mau melawan apa lah kekuatan kami” ungkap warga yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Keputusan Surat gubernur kepri tanggal 28 februari 2017 kepada walikota batam dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dikota batam khusus nya terhadap pengguna jalan raya.
Bahwa pada tahun 2017 Pemprov Kepri melalui Dinas Pu Sekarang bina marga, penataan ruang dan pertanahan akan melaksanakan kegiatan pembangunan jalan berupa pelebaran dikota batam salah satu nya di marina,
Tim yang termasuk dalam eksekusi penggusuran yang terjadi dalam minggu kemarin adalah satuan polisi pamong praja (satpol pp) dan awak media berhasil mengkomfirmasi bapak Imam Tohari Sh, Mh selaku Kabid Trantibum.
Pihak nya membenarkan penggusuran dan mengatakan itu perintah dan kami bekerjat berdasakan aturan , karena kami Penegak Perda. Ungkap Pak Imam.
Namun terlihat miris marina dibersihkan tetapi tidak untuk ruas jalan pemda yang diduga berjualan di atas buffer zone, dan tepat dipinggiran jalan yang juga sering membuat macet.
Pak imam juga berbicara kemanusian, ketika awak media menanyakan apa perbedaan kemanusian di marina dengan dipemda, beliau mengkerutkan kening.
Reporter : (rs)
Editor :zulham