BATAM,mediatrias.com – Kasus yang menimpa wartawan online dan menurut konfirmasi khusus kepada kapolsek nongsa bapak khaidir “antara korban dan tersangka sudah berdamai”ungkap kapolsek ini tegas
Namun kapolsek enggan memberitahukan seperti apa bentuk perdamaian nya dengan alasan saat ada nya laporan itu yang menangani nya adalah kanit “ tanyakan kepada kanit aja ya Dan kapolsek tersebut tidak sepakat kejadian itu disebut perampasan”sambil menutup pembicaraan
Fakta di lapangan yang terjadi diwilayah Nongsa tepatnya kampung Jabi , adapun peristiwa perampasan dua alat kerja berupa barang antara lain satu unit sepeda motor merk honda Bead warna biru dengan No polisi : BP 2757 JL dan Handphone merk Advan warna putih pada hari Sabtu (18/02/2017).
Pada saat awak media ini meninjau langsung kelokasi Kampung Jabi berinisial WL wartawan online mengatakan ketika kami hendak mau mengambil foto di lokasi penambangan pasir di daerah Nongsa tiba – tiba mereka menghampiri kami dan sempat terjadi argument hingga terjadi perampasan kedua alat kerja kami.
Setelah kami tiba di polsek Nongsa, laporan kami langsung di terima dengan Nomor : STPL/41/II/2017, dan tidak lama kemudian pihak kepolisian tanggap cepat turun kelokasi dan berhasil mengamankan para pelakunya beserta dua alat bukti.
Berdasarkan hasil invetigasi awak media ini di Kampung Jabi kecamatan Nongsa di peroleh informasi bahwa tambang pasir tersebut sudah cukup lama hingga puluhan tahun, bahkan pejabat dari Bapedalda kota Batam sudah sering datang, namun tidak ada larangan,ungkap korban kala itu
Reporter : rs
Editor :zulham