BATAM,mediatrias.com – Ketika Pengungkapan dan kebenaran pembayaran uang kompensasi 10 persen yang selama ini ternyata mendapat apresiasi luar biasa dari berbagai Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) agar Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI maupun penegak hukum bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit terkait kebenaran aliran dana tersebut.
Disamping itu,Thomas A E dari LSM GEBUKI (2/3/2017) mengatakan jika memang bright PLN Batam ada mengakui dana konfensasi 10 persen tersebut mereka harus menunjukan kepada masyarakat secara transparan.Bagaimana mungkin pihak bright PLN Batam berbicara memberikan konfensasi tanpa di lengkapi bukti, sama itu ibarat kita mengakui memiliki lahan di Batam Centre, apa kita bisa mengatakan tanpa adanya bukti.
” akan tetapi,Pihak bright PLN Batam tidak bisa atau dibenarkan menutup – nutupinya karena itu adalah kepentingan publik berdasakan undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 dan kalau sudah ada pengakuan tentu ada bukti , konsumen seperti apa yang di berikan apakah konsumen di pemerintah atau swasta dan lain – lain itu harus di buktikan, ungkapnya.
Sehingga sangat disayangkan jika bright PLN Batam tidak dapat menunjukan/memperlihat kan bukti – bukti pembayaran konpensasi pada masyarakat yang selama ini, dimana berdasarkan terbitnya Perwako Batam Nomor 57 Tahun 2013,ini sudah sepatutnya di buktikan kebenaran nya, apalagi kenaikan harga tarif listrik nantinya sangat berpengaruh terhadap kehidupan orang banyak.
Repporter : (s/p)
Editor :zulham