BATAM,mediatrias.com – Konfirmasi khusus awak media kepada penasehat hukum tersangka “SA” dan “PS” pemerasan pengusaha “AT ” yang mana berdasarkan ketentuan pasal 368 kuhp ayat (1)
“barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”
Berdasarkan unsur nya keterangan yang diberikan oleh penasehat hukum tersangka yang mana pasal tersebut tidak memenuhi unsur pemerasan sebab tidak ada ancaman atau kekerasan dan saya bingung terhadap penerapan pasal ini,ungkap Roy
Nong (security) dan Erwin (manager) yang bekerja untuk “AT” yang memberikan uang kepada “SA” dan “PS” atas suruhan pemilik hotel, lalu benarkah uang yang diserahkan ditoilet tersebut yang disampaikan kepada tersangka sampai seutuhnya , sebab diketahui juga bahwa uang tersebut seharusnya 12 juta rupiah namun ternyata setelah di hitung dipolda hanya 7 juta rupiah muncul pertanyaan lalu kemana uang nya yang 5 jutarupiah lagi ?
Pihak “AT” sebelumnya juga mengarahkan untuk mengambil uang nya di hotel karena dugaan bahwa tersangka dan “AT” telah sepakat untuk berdamai dan tersangka diminta untuk menghapus berita tersebut.Kemudian kedua oknum wartawan diarahkan agar datang ke hotel kuning, namun ditolak oleh “SA” dan akhirnya terjadi kesepakatan untuk bertemu diwarung kopi Empang Batam Centre.
Dan setelah uang diterima maka tidak berapa lama tim saber pungli polda Kepri langsung menangkap kedua oknum wartawan tersebut.Hanya saja ada keanehan mengapa setelah 1 minggu baru ada pemeriksaan sebab terjadi penangkapan 5/12/2016 dan diperiksa pada 15/12/2016, ungkap Roy
Reporter : (rs)
Editor :zulhm