BATAM,mediatrias.com – Sidang yang masuk pada pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan terhadap terdakwa ini tidak jauh berbeda dengan pengakuan saksi-saksi sebelumnya baik dari pemilik yakni Paulus Amat Tantoso maupun Erwin Dan Nong, yang menerangkan terhadap tindak pidana yang dituduhkan menerangkan tidak ada pengancaman dan kekerasan, ungkap sugiarto senin (20/03/2017)
Hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap Dan Hakim anggota Taufik Dan Jasael, menasehati kedua terdakwa agar tidak ceroboh dalam bertindak, hakim juga mengatakan bahwa jika mau membuat berita konfirmasi lah semua biar berimbang, jangan dari satu sumber saja, tegas hakim
Berdasarkan fakta sidang , Jpu (Jaksa Penuntut Umum) Yogi Nugraha juga dalam menanyakan perkara pidana terkait hotel kuning ini juga sangat tenang dan tercipta keheningan.
Penasehat Hukum terdakwa Roy Wright Dan Hasoloan Siburuian juga terlihat sangat tenang dan dalam menanyakan terdakwa tercipta komunikasi yang kooperatif sehingga hubungan dua arah terjalin dalam sidang ini, ungkap Roy.
“penasehat hukum pun menasehati kedua terdakwa untuk tidak mengulangi nya lagi, dan terdakwa menganggukan kepala, seperti menyesali perbuatan nya” tutur Hasoloan.
Reporter : rs
Editor :zulham