TANJUNG PINANG,mediatrias.com-Ketika Juni seorang wanita mencoba mencari sebuah keadilan dan perlindungan hukum atas segala permasalahan yang dihadapinya tidak kunjung dia dapatkan.Bahkan masalah yang sedang di hadapi semakin bertambah meski pada awalnya telah melaporkan peristiwa penggelapan kepada pihak kepolisian dengan Nomor : STPL / /K/IX/2014/KEPRI/RES TPI/SEK BARAT,tanggal 11 September 2014.
Keluhan Juni Febrianti dituturkan, awalnya dia memberikan kepercayaan kepada seseorang untuk tinggal di rumahnya secara gratis, dengan harapan rumah tersebut di rawat dan di jaga kebersihannya.
Dengan berjalannya waktu, orang yang saya percayakan untuk tinggal di rumah saya tiba-tiba mengontrakannya sebesar Rp 10.500.000.-/tahun tanpa ada pemberitahuan kepada pemiliknya.Saya kaget dan meminta rumah saya agar segera di kosongkan secepatnya, tetapi perkataan saya itu tidak pernah di hiraukan dia.
Karena dianya bandel dan terkesan melakukan perlawanan,akhirnya saya membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian pada tahun 2014, dengan memperlihatkan sertifikat dan memberikan foto copy/salinan bukti tanda kepemilikan tanah dan rumah bahwa itu adalah milik saya,ungkapnya.
Laporan polisi yang saya alamatkan ke Polsek Tanjung Pinang Barat, sepertinya tidak di respon padahal setiap bulan saya mendatangi kantor penegak hukum tersebut, untuk mempertanyakan kok sampai sekarang rumah saya masih di kuasai orang lain, malah oknum polisinya di kantor polsek mengatakan sabar…sabar…sabar…sampai hari ini.
Saya merasa ini tidak benar lagi dan menduga adanya kongkalikong atas laporan pada tanggal 11 September 2014, tidak ditindaklanjuti, dan akhirnya saya mendatangi kantor Polresta Tanjung Pinang (15/9/2016) , untuk melaporkan peristiwa ini, tetapi pihak kepolisian tetap mengarahkan saya untuk mempertanyakan laporan tersebut ke polsek Tanjung Pinang Barat.Padahal sudah saya katakan ” bukan hanya penggelapan saja yang ingin saya laporkan, tetapi juga penyerobotan serta penguasaan lahan & rumah milik saya.
Saya mohon kepada pihak penegak hukum khususnya Bapak Kapolda Kepri agar laporan saya di Polsek Tanjung Pinang Barat dari tahun 2014 agar benar-benar di proses secara hukum, tanah dan rumah itu milik saya dan dapat di buktikan keabsaannya berdasarkan sertifikat yang di terbitkan Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kepulauan Riau,Jelasnya lagi.(zul/tim AMJOI)