mediatrias.com BINTAN – Mita alias Aditiya (23) waria asal Kijang, Kecamatan Bintan Timur tak dapat berkutik saat dirinya dipergoki petugas tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, disebuah Wisma di jalan Sri Bayintan Kijang kemarin malam, Rabu (20/4).
Saat itu juga Mita dengan tangan diborgol langsung digelandang ke Mapolsek Bintan Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mita dan beberapa barang bukti seperti tiga paket sabu-sabu yang sudah habis digunakan, satu unit handphone, mancis, pipet serta kotak rokok dan tas jinjing berwarna biru pun turut diamankan petugas kepolisian.
Penggunaan sabu-sabu yang dilakoni mita semata-mata memuaskan hasrat pelanggannya, lantaran takut kehilangan pelanggannya dia nekat mengkonsumsi sabu-sabu.
“Saya make narkoba untuk muasin pelanggan saya mas,” aku Mita diruang penyidik Satres Narkoba Polres Bintan.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Harefa Buala saat dikonfirmasi mengatakan, kalau penangkapan terhadap seorang waria berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini curiga dengan aktifitas Mita seorang diri didalam wisma. Atas laporan ituĀ dirinya langsung memerintahkan jajarannya untuk meringkus Mita.
Saat di lakukan penggerebekan disebuah kamar. Ternyata Mira tengah asik menikmati barang haram itu dengan santainya.
“Saat kita tangkap, dia tak berkutik lagi. Tersangka dan barang buktinya langsung kita bawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Harefa.
Ditambahkannya, dari tiga bungkus paket sabu yang sudah habis ada tersisa sekitar 0,38 gram yang belum sempat digunakan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 112 dan 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ganjaranĀ maksimal 12 tahun kurungan. (jo)