BATAM,mediatrias.com – Sesuai dengan surat edaran yang bernomor 0383 yang di berikan Satuan Polisi Pamong Praja (7/10/2016) kepada salah seorang warga Tembesi,dengan berbunyi : diminta agar mengosongkan/membongkar bangunan tersebut.
Sehingga RM,warga Tembesi (8/10/2016) mengatakan, pada awak media ini, Saya sangat kaget setelah menerima surat yang meminta agar segera mengosongkan lahan, sementara surat tersebut hanya saya sendiri yang di berikan oleh Sappol PP, sementara warga lain kok bisa ngak dapat surat peringatan/ penggusuran, ujarnya dengan heran.
Anehnya surat pemberitahuan lengkap dengan stempel dan yang mengetahui, An.Kasatpol PP, atas nama : JOKOSATRIO SASONGKO.SH, dengan nomor NIP : 19830102200903 1 001.
Dengan adanya surat penggusuran yang di berikan satuan polisi pamong praja kepada salah seorang warga Tembesi, membuat suasana saat ini kurang kondusif.
Nababan Ketua RW Tembesi mengatakan hingga saat ini saya belum menerima surat tentang adanya issu penggusuran di Tembesi.
” Kami sebagai warga Tembesi meminta kepada Walikota Batam jika ada rencana untuk penggusuran jangan tebang pilih, gedung bertingkat yang melanggar atauran di lokasi Buperzone mengapa di biarkan ada apa kok satu rumah aja yang mau di gusur, apakah ini benar surat resmi ” tanya pak RW .
Jangan sampai kepercayaan warga batam yang sudah memilih beliau menjadi walikota sewaktu pemeilihan sirnah dah tidak percaya lagi kepada beliau.”kami ini adalah masyarakat kecil,yang tidak bisa apa-apa dimata pemerintah.akan tetapi kalau kami di tindas.”sementara pengusaha yang memiliki uang banyak mendirikan bangunan yang salah mengapa di biarkan pak wali Kota imbuhnya.
Reporter : tim amjoi .(ss)
Editor : zulham