BATAM,mediatrias.com – Ketika Tim Jajaran Kepolisian Daerah Polda Kepri memburu tiga bos penyalur TKI Ilegal asal Batam bernama Syukriadi alias Syukri alias Luran(48), Budi Yadi alias Herman(32) dan Yanti(40) yang melarikan diri keluar daerah.
Akibat kejadian yang menimpa tenggelamnya kapal Motor yang di gunakan oleh TKI yang menggunakan jalaur pelabuhan Tikus di nongsa Batam Teluk mata Ikan,maka dari itu Ketiganya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO) oleh Polda Kepri,ketiganya diduga sebagai otak alias aktor pemain TKI Ilegal di Batam dengan modus rekrut di jawa. Ironisnya ketiga pelaku buronan karena diduga penyebab meninggalnya 54 orang TKI di Tanjung Bembang, Nongsa.
Sehingga pihaknya saat ini, sudah menetapkan tiga pelaku lainnya DPO dan bagi ketiga tersangka dikenakan pasal 210 ayat(1) dan pasal 323 ayat(3) UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 120 UU no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan atau pasal KUHP,” pungkasnya.
Disamping itu,keterangan dari aktifis LSM KAT dan HAM melalui sekjen DPP AKhirrudinsyah menjelaskan pada awak media ini, seharusnya pihak jajaran Polda Kepri menelusuri dengan cermat siapa lagi dalang dibelakang pemulangan TKI lewat jalur belakang tersebut.
Dia juga menambahkan pihak kepolisian Polda Kepri juga harus melakukan pencekalan terhadap TKI yang di berangkatkan melalaui Pelabuhan Internasinal Batam Center dimana Para cukong Ilegal lah yang menyebabkan para TKI/TKW indonesia yang di berangkatkan ke negri jiran Malaysia berkedok pelancong alias TKI mandiri imbuhnya.
Namun modus ini sudah cukup lama dilakoni oleh pihak Tekong alias Cukong yang tidak bertanggung jawab menempatkan TKI Indonesia di malaysia tanpa menggunakan PT yang sah dan terdaptar di pemerintah daerah maupun pusat ungkapnya.
Selama ini hasil investigasi yang dilakukan oleh anggota LSM KAT dan HAM (Komite Anti Traffcking dan Hak Azasi Manusia) ke negeri Jiran Malaysia para cukong TKI atau ejen diduga menitipkan TKI indonesia melalui Kapten Kapal dengan membayar Uang jaminan sebasar 1,5 Juta rupiah sehingga meraka dengan mulusnya masuk ke negeri jiran tersebut imbuhnya.
“Selain itu juga penelusuran yang di hinpun oleh anggota LSM KAT dan HAM dilapangan disinyalir turut serta keterlibatan pihak Imigrasi Malaysia yang memuluskan TKI indonesia dengan menggunkan paspor wisata namun,ternyata mereka disana memburu Ringgit untuk di pekerjakan di lestoran atau di PT yang sudah siap untuk menerima mereka walaupun setatus mereka adalah pekerja ilegal alias bahasa terennya di malaysia adalah Pasing -pasing ” jelasnya.
Harapan kamai dari lembaga DPP KAT dan HAM kepada BP3TKI (Badan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri) yang di pimpin oleh Kombes Yanto dan begitu juga jajaran Polda Kepri janganlah diam melakukan pencegahan kepada CTKI yang berkedok wisata ke malaysia.
“dimana selama ini mereka sudah cukup lama melakoni teknis yang dilakukan pihak cukong di pelabuhan Batam center Internasinal tersebut. sehingga kalau mereka terlantar dan mematikan Visa Paspornya,dan dengan terpaksa mereka kembali ke negara kita menggunakan jalur belakang dan akan kemungkinan lagi korban yang menimpa warga negara kita saat kembali ke indonesia menggunkan jalaur pelabuhan tikus turnya.
Reporter : (ip)
Editor :zulham