BATAM,mediatrias.com –Ketika Sejumlah pengusaha di kota Batam merasa resah dengan keberadaan bagunan tower di atas lahan miliknya akan terancam gagal untuk melakukan pembangunan.Tentu ini menjadi polemik ditengah – tengah investasi di kota Batam dan terkesan sulit untuk di selesaikan pemerintahan daerah baik BP Batam maupun Pemko Batam sendiri.
“ Dimana Kantor pusat nya kan di Jakarta, kita sudah tanya berulang kali kepada perwakilan pengusaha tower di Kepri bahkan sudah beberapa tahun ini kita minta untuk di bongkar tetapi belum ada reaksi.Padahal sesuai dengan ketentuan pengalokasian lahan sudah kita genapi hingga pembayaran UWTO 30 Tahun sudah kami lunasi bahkan terkait surat/perizinan semua sudah diselesaikan pengurusannya.Hanya saja sampai sekarang terhambat kita membangun karena masih ada bangunan tower “ ucap Nicolas pada media ini.
Sementara itu,Kalau pemerintah tetap melakukan pembiaran bangunan tower seperti ini terus – menerus tentu pihak perusahaan kami akan di rugikan, sementara pemilik tower tidak pernah respon, dan tidak mau tahu terkait persoalan ini.Padahal BP Batam telah mengintruksikan supaya setiap pemilik lahan agar segera melakukan pembangunan jika tidak lahan yang sudah di bayarkan akan di tarik .
Kami ini kan jadi sibuah malah kama, mau di paksakan melakukan pembangunan masih ada bangunan tower, kalau tetap pemilik tower tidak mau membongkar bangunannya apakah yang harus kami lakukan, apakah kami harus diam dan tetap menunggu tanpa ada kepastian hukum.
Pihak perusahaan kami juga sudah menyurati bright PLN Batam berulang kali, agar melakukan pemutusan jaringan arus listrik ke dalam tower tersebut,surat yang kami layangkan sepertinya tidak di respon.Tentu ada ketentuan – ketentuan maupun aturan hukum dari pihak bright PLN Batam, karena masa kontrak tower sudah lama berakhir kenapa jaringan arus listrik tetap dibiarkan tersambung, menurut kami pihak bright PLN Batam lebih mengedepankan keuntungan bisnisnya,tanpa mempertimbangkan hak – hak orang lain sebagai pemilik/pemegang legalitas lahan.
“ Berdasarkan surat yang kami kirimkan kekantor bright PLN Batam, seharusnya mereka bisa lebih bijaksana menyikapi persoalan ini, dan membandingkan terkait kelengkapan dokumen – dokumen yang kami serahkan sebagai bahan perbandingan terhadap dokumen milik perusahaan pemilik tower “ cetus nya dengan kesal.
Hingga berita ini di terbitkan instansi pemerintahan antara lain BP Batam & Pemko Batam serta pihak perusahaan bright PLN Batam belum berhasil di temui awak media ini untuk di mintai keterangan terkait bangunan tower yang berada di daerah Dapur 12 Batu Aji,untuk mempertanyakan kelengkapan izin tower tersebut.
Reporter : (s/ip)
Editor :zulham