BATAM,mediatrias.com – Kedatangan Dua oknum pegawai Dinas BPM kota Batam beberapa waktu yang lalu saat menerima panggilan telepon dari salah seorang untuk melihat bagaimana operandi para pekerja massage yang sebenarnya di wilayah Nagoya,ternyata kedua oknum pegawai tersebut geleng kepala melihat para pekerja Portitusi tersebut.
Salah satu dari Oknum BPM yang bertugas bagian penindakan tersebut di ajak untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Dinas BPM yang diberikan kepada seluruh pengusaha massage di kota Batam.
Menurut Sumber media ini, ia mengatakan ketika kami bertiga berbincang-bincang di lantai I (satu) sambil minum kopi,dianyapun berkata dimana di lantai 2 ( dua) setelah di lihatnya dan dibuka untuk usaha massage urut kesehatan.Akan tetapi salah satu oknum BPM tersebut hendak mencari kamar mandi,tiba-tiba melihat para wanita seksi pekerja berdiri dan berbaris di tangga hendak menuju lantai dua dan berkata :
” Mas…mau minta di urut ya… di sini juga menyediakan paket plus-plusan, sortaem ,boking dan lain-lainnya.Kalau masalah harga dan tarif bisa di atur yang penting mas itu mau dan pasti tidak akan kecewa ” ujarnya.
Dengan menjamurnya bisnis usaha massage di kota Batam sebagian besar pengusaha banyak yang menyalahgunakan perizinannya dengan memanfaatkan untuk tempat portitusi.Lalu jika ini di biarkan terus menerus bagaimana kota Batam kedepannya dan siapakah yang patut bertanggungjawab jika anggaran di Pemko Batam sudah habis untuk penegakan perda kota Batam.
Yang anehnya lagi perda Traffking yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Batam dari tahun 2013/2014 tidak pernah di tegakkan oleh pemerintah Kota Batam,apakah anggaran membuat perda tersebut tidak menggunakan uang rakyat.
Disamping itu tim razia Terpadu yang melibatkan Kepolisian TNI dan Sadpol PP Kota batam disinyalir tidak mempungsikan tugasnya sebagaimana mestinya yang sudah di sepakati antara pemerintah dan pihak yang terkait,patut diduga ini dilakukan pembiaran dari pemerintah Kota Batam.
(*)