JAYAPURA,mediatrias.com – Ketika Tim Anti Pemberantasan Korupsi Provinsi Papua mendesak agar Kapolda Papua, Irjen Pol Pauluw Waterpauw segera diganti dari jabatannya. Desakan ini lantaran diduga tidak mengungkap berbagai laporan rakyat atas kasus tindak pidana korupsi.
Ketua Tim Anti Pemberantasan Korupsi Provinsi Papua Yan Matuan, Kapolda Papua dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua seharusnya bisa mengungkap kasus korupsi di Papua. Namun kepercayaan itu tidak dilakukan.
“ Kapolda Papua selaku anak daerah yang dipercayakan sebagai Kapolda Papua seharusnya bisa mengungkap kasus korupsi di Papua. Namun kepercayaan itu tidak dilakukan. Kapolda tidak profesional dalam menindak kasus korupsi di Papua, sehingga kami minta diganti,” kata Yan Matuan, Rabu (15/3/2017).
Matuan mengakui bahwa masyarakat merasa kecewa atas kepemimpinan Kapolda yang tidak berbuat apa-apa kepada rakyat Papua. “Rakyat makin sengsara dan miskin karena tindakan-tondakan oknum pejabat daerah yang memakan uang rakyat, tapi Kapolda seakan-akan membiarkannya, ” tegas dia.
Ia mencontohkan, banyak laporan dari masyarakat Papua khususnya, laporan tindak pidana korupsi yang dilaporkan Forum Suara Rakyat Merdeka kepada Polda Papua. Namun sampai saat ini tidak ditindaklanjuti, sehingga layak rakyat untuk meminta agar Kapolda segera diganti.
Bahkan Matuan mendukung pernyataan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang meminta agar Kapolda di pindahkan. “ Penyampaian Gubernur ini juga merupakan bagian kekecewaannya atas kiberja Kapolda Papua selama ini,” tukas dia.
Tidak hanya Kapolda, Matuan juga meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera diganti karena penuntasan kasus korupsi yang ditangani selama ini hanya jalan ditempat/Mandet.
“
Kajati tidak mampu bertugas di Papua, tidak banyak gebrakkan yang dilakukan terutama hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Misalnya, dugaan penyelewengan beras untuk orang miskin di Wamena tidak jalan , bahkan sudah ada tersangkanya tetapi tidak diproses hukum sampai sekarang,” katanya.
Menurut dia, dalam kasus beras Raskin di Wamena, kabupaten Jayawijaya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, SM, HM, dan Kepala berininsial Y. “Kami curigai sepertinya kejaksaan dan kepolisian kemasukan angin, sehingga tidak dilakukan proses hukum ketiga tersangka yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Dikatakannya, jika Kejati Papua benar-benar bekerja sesuai dengan Tupoksinnya dan benar-benar menunjukan keadilan di negara ini, maka hukum benar-benar ditegakan. “ Jangan tebang pilih terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di Papua, Kalau tidak sanggup maka mundur, biar KPK yang masuk di Papua,” pungkasnya.
Reporter : (YA)
Editor :zulham