SIAMLUNGUN,mediatrias.com – Menindaklanjuti berita sebelumnya tentang kekerasan yang di lakukan oleh Oknum yang diduga Pangulu dan rekan-rekanya,di Huta Timuran desa mariah bah jambi kabupaten simalungun pada tanggal 25 oktober 2016 sekitar pukul 17.25 wib kepada Jepri Umur 13 tahun,akhirnya Ketua Komnas HAM Perlindungan Anak Arest Merdeka Siarait angkat bicara.
Setelah mendengar kejadian dan informasi ini,senin kebetulan saya sedang berada di simalungun dan ingin langsung bertemu dengan Kapolresta Simalungun,namun karena Kapolresta simalungun ada tamu kunjungan dari DPR RI Komisi III di polda Sumut maka saya tidak bisa ketemu dengan beliau dan kita berharap kasus ini segera di tindak lanjuti secara hukum sesai dengan UU perlindungan anak yang berlaku imbuhnya.
Arest Merdeka Siraitpun menuturkan pada awak media ini, kita meminta kepada kapolresta Simalungun dan KPADI agar menindaklanjuti kasus yang terduka dilakukan oleh Oknum Pangulu di Huta Timuran sesuai dengan Undang -undang perlindungan anak.
Dimana ancaman,melakukan kekerasan terhadap anak dibahwah umur sangsi pidananya adalah minimal.5 tahun penjara,atau maksimal 15 tahun penjara ungkapnya.
Dianaya juga mendukung kapolresta simalungun terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan, oleh oknum Panglu itu, sebab kasus ini harus benar-benar diproses secara hukum,dan tidak wajar seorang yang sudah dewasa melakukan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur jelasnya.
Hasil penelusuran yang di lakukan oleh awak media ini di lapangan bahwa ,Kronologis kejadian yang di alammi oleh Jepri pada hari Selasa 25 oktober lalu tepat jam 17.25 wib Jepri di panggil oleh salah satu warga yang bernama sanggul P dari Rumah kediaman suryani Ibu korban dan langsung membawa Jepri s ke belakang rumah sanggul p untuk di minta penjelasan soal barang-barangnya yang hilang dari rumahnya (sanggul) “dimana batang-barang itu kau bikin ” kata sanggul p kepada Jepri, jepripun menjawab “barang apa pak”, sanggul pun berang sambil memukul kepala Jepri dengan tangannya dan mengatakan “dimana uang, Hp dan perhiasan yang kau ambil” dengan nada keras kepada Jepri.
Merasa jepri tidak mengetahui persoalannya diapun langsung di bawa ke perkebunan kelapa sawit di sekitar pemukiman warga, dan kemudian menanyakan kembali barang yang dimaksud , tapi tetap Jepri s membantah bahwa Dia tidak ada mengambil barang milik sanggul yang di tuduhkan kepadanya, Kemudian tindak kekerasan pun di terima oleh Jepri bahkan sampai mengancam akan membakar tubuh Jepri dan menyiramnya dengan bensin oleh polman damanik yang saat itu berada di tempat.
Tidak hanya itu, Sutrisno (kepala desa/ Pangulu) datang ke tempat kejadian bukannya memediasi permasalahan tetapi ikut melakukan tindak kekerasan kepada Jepri dengan memukul menggunakan tangan kosong berkali- kali agar Jepri mau mengatakan barang yang dia ambil atau mengakui perbuatannya, tetapi Jepri tetap mengatakan dia tidak melakukan yang mereka tuduhkan kepadanya, lantas beberapa warga yang berada di tempat ikut marah dan kembali memukul Jepri dengan tangan kosong dan ada yang menyulutkan api rokok ke wajah Jepri
Sungguh sadis perbuatan kepala desa dan sekretarisnya bernama kenedi , bukannya membantu atau memberikan pertolongan pada warganya yang masih tergolong anak di bawah umur mereka justru kurang puas dengan perlakuannya sampai mengikat Jepri dengan batu dan menceburkan Jepri ke dalam kolam agar Jepri mengakui perbuatan yang mereka tuduhkan.
Tidak mendapat pengakuan dari Jepri, akhirnya sanggul dan oknum kepala desa/ Panggulu membawa Jepri ke gudang belakang rumah polman, dengan tangan terikat di sekap dalam gudang hingga besok harinya sampai Jepri.di jemput oleh jajaran polresta resot simalungun karena pihak keluarga jefri merasa terintimidasi oleh oknum pelaku.
Repoter : (B.tamsar)
Editor :zulham