BATAM,mediatrias.com– Hasil wawancara khusus awak media dengan pihak hotel Kolekta sdr. HENPRI operasional manager menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya mendapat protes keras dari Imigrasi dan Iom cabang Batam
“ jikalau kami membuat pernyataan kenak protes mas ” ungkapnya sambil menghindar kejaran waratwan dilokasi.
Pantauan awak media ini ,Sementara semua imigran terlihat santai duduk bercengkrama di kursi lobi hotel, seperti tidak ada masalah, imigran tersebut berasal dari beberapa negara seperti Sudan, Afganistan, Ethiopia.
Sembenarnya fakta dilapangan yang sudah jelas terjadi bahwa Imigran telah berani berbuat seenaknya salah satu nya maraknya dugaan praktek gigolo/prostitusi.Namun pejabat pemerintah maupun para muspida kota Batam terlihat dingin bahkan setiap di mintai keterangannya lebih memilih bungkam,tanpa menyadari pembiaran dunia usaha prostitusi sangatlah mencoreng nama baik kota Batam kedepannya.
Kelihatannya IOM cabang Batam,mengenai kejadian menjadi gigolo bokingan sebelumnya.tidak mampu mengatakan apapun dan sangat jelas menolak untuk membuat pernyataan ketika dikonfirmasi oleh awak media ini,lalu siapa lagi yang harus bertanggungjawab jika semua memilih tutup mulut.
Keberadaan imigran ini sangat mempengaruhi keadaan sosial dikota Batam sebab telah membuat praktek perjinahan yang mana itu sangat dilarang dan tabu dikalangan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Berdasarkan penelusuran awak media ini pelaku yang ditahan hanya satu pihak(yaitu wanita indonesia yang menginginkan keturunan blesteran) lalu apakah benar tindakan yang diterapkan oleh para penegak hukum sudah sesuai dengan ketentuan.
Pada Pasal 13 uu nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian ayat
(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah Indonesia dalam hal orang asing tersebut : yang tertuang dalam point.
J. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan
penyelundupan manusia.
Pasal 122 BAB XI ketentuan pidana Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang TIDAK SESUAI dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;(rs/amjoi).