KEPRI ,mediatrias.com– Menindaklanjuti berita sebelumnya “Meski di dalam sebuah laporkan peristiwa penggelapan dan pelaku ingin menguasai Rumahnya kepada pihak kepolisian dengan Nomor : STPL / /K/IX/2014/KEPRI/RES TPI/SEK BARAT,tanggal 11 September 2014”.
Dengan etikat Baik memberikan Tumpangan hidup kepada,SETAPANUS red….Karena dianya tidak memiliki TEMPAT TINGGAL Maka yuni dan suaminya merasa prihatin dan memberikan tempat tinggal di rumahnya Yuni yang selama ini jarang di tempati mereka .namun berselang waktu ,karena yuni dan suaminya sudah jarang pulang ke tanjungpinang .dengan mudahnya Mulut SETAPANUS yang tidak tahu diri itu,ingin menguasainya ucapnya dengan nada geram.
Sementara itu, tahun 2014 sekitar bulan juli saya berusaha menemui setapanus untuk membicarakan kalau rumah ini mau saya jual, dengan kagetnya saya malah dia membentak saya dan menyuruh saya agar …hai kamu keluar dari rumah ini kata setapanus,dan dia juga berkata ini rumah bukan milik kamu lagi.dan kamu tidak punya Hak menmpati rumah ini.
Dengan sepontan saya mengeluarkan kata-kata dasar kamu manusia tak tau di untung ,udah di kasi nompang malah melonjak ingin menguasai rumah saya.tegas yuni.
Sambil berrendah hati, YUNI mencoba meredam amarahnya sekarang tujuan kamu apa setapanus,mengapa kamu tak mau pindah dari rumah saya.langsung setapanus berkata lagi saya mau pindah dari rumah ini ,kamu harus belikan saya rumah tipe 36 serta mobil Avnza Baru agar saya bisa mencari makan ungkapnya.
Merasa permintaan SETAPANUS yang sangat aneh tersebut,maka saya dan teman saya langsung keluar dari rumah yang saya miliki di tanjung pinang dan sayapun langsung membuat laporan ke kantor Polsek Tanjung Pinang Barat. pada tanggal sesuai laporan di atas imbuhnya.
“Pada saat itu saya membuat laporan mas,saya cukup banyak habis mengeluarkan dana oprasional yang diminta oleh Oknum Polsek”.dimana pada saat itu saya kira Setapanus yang ingin menguasai rumah saya sudah di proses secara Hukum oleh mereka,nyatanya sampai saat ini hasil laporan itu hanya nol besar saja dan tidak ada tindakan yang tegas jelasnya.
Bagaimana mas,kita mau menghargai penegak Hukum di negara kita,dimana laporan kita saja di abaikan.beda dengan negara Singapur Mas…hukum itu di nomor satukan.karena saya saat memang tinggal di singapura dan saya tahu di sana tegas penegakan hukumnya .kalau masyarakat mengadu ke polis langsung cepat mengambil tindakan fungkasnya.
Hasil Laporan polisi yang saya alamatkan ke Polsek Tanjung Pinang Barat, sepertinya tidak di respon padahal setiap bulan saya mendatangi kantor penegak hukum tersebut, untuk mempertanyakan kok sampai sekarang rumah saya masih di kuasai orang lain, malah oknum polisinya di kantor polsek mengatakan sabar…sabar…sabar…sampai hari ini.
Saya merasa ini tidak benar lagi dan menduga adanya kongkalikong atas laporan pada tanggal 11 September 2014, tidak ditindaklanjuti, dan akhirnya saya mendatangi kantor Polresta Tanjung Pinang (15/9/2016) , untuk melaporkan peristiwa ini, tetapi pihak kepolisian tetap mengarahkan saya untuk mempertanyakan laporan tersebut ke polsek Tanjung Pinang Barat.Padahal sudah saya katakan ” bukan hanya penggelapan saja yang ingin saya laporkan, tetapi juga penyerobotan serta penguasaan lahan & rumah milik saya.
Saya mohon kepada pihak penegak hukum khususnya Bapak Kapolri dan Kapolda Kepri agar laporan saya di Polsek Tanjung Pinang Barat dari tahun 2014 agar benar-benar di proses secara hukum, tanah dan rumah itu milik saya dan dapat di buktikan keabsaannya berdasarkan sertifikat yang di terbitkan Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kepulauan Riau,Jelasnya lagi.
Menurut Ketua LPP TIPIKOR Kepri Albert Sofyan,dalam kasus ini kita meminta dengan tegas kepada Kapolresta Tanjung Pinang yang baru menjabat dalam hitungan Bulan harus sigap menindak lanjuti laporan dan pengaduan masyarakat .
Ketika seorang masyarkat dilingkungan Hukum Polresta Tanjungpinang,supremasi Hukum harus di tegakkan,sama siapa lagi masyarakat harus mengadi jikalau kasus ini sudah memakan waktu bertahun-tahun tidak di tindak lanjuti oleh sang penegak Hukum uajrnya.
“Jika kasus laporan warga di abaikan,jangan salahkan masyarkat tidak percaya lagi kepada penegak hukum di Tanjungpinang,dan sikap masyarkat selama ini selalau mengalah namun bukan berarti mereka selalau lemah imbunya”.
Sementara itu bukti dari kepemilikan hak dari rumah tersebut sudah jelas dimiliki oleh sang pelapor ,apa gunanya moto dari pangyoman dan pelindung masyarkat di tubuh Polri bila moto tersebut hanyalah selogan saja..tambahnya.
(zul/tim AMJOI)