mediatrias.com JAKARTA – Akhirnya Buronan kakap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono dikabarkan ditangkap di luar negeri. Mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern itu dikabarkan ditangkap di Tiongkok, bukan di Singapura seperti diberitakan sebelumnya.
Terkait Kabar tertangkapnya Samadikun sudah santer di kalangan wartawan. Samadikun menjadi buronan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat penegak hukum menangkap semua buron pemerintah setelah resmi dilantik sebagai presiden RI ketujuh pada 20 Oktober 2014.
Seperti diketahui, Samadikun terlibat dalam penyalahgunaaan dana BLBI. Pria berusia 68 tahun ini telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp169 miliar.
Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan pada tertanggal 28 Mei 2003 bahwa Samadikun dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Namun, keputusan MA itu tak bisa dieksekusi karena sesaat setelah keputusan MA tersebut keluar Samadikun sudah kabur keluar negeri.(rem)
sumber:news.merahputih.com