Inspirasi Untuk Negeri
  • NEWS
    • POLITIK
    • STYLE
  • TRENDING
  • METRO
    • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • MOTOR
    • SPORT
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • STYLE
    • HIDUP SEHAT
  • INDEKS
    • SIARAN PERS
    • BREAKING NEWS
  • TVTRIAS
    • GALLERY
    • BP BATAM
    • INFOTAIMENT
  • ECONOMY & BUSINESS
  • KUPAS TRIAS
No Result
View All Result
Inspirasi Untuk Negeri

Kominfo Akan Membelokir Akun Medsos dan Website Terkait FPI

Redaksi by Redaksi
Desember 30, 2020
in News
0
Kominfo Akan Membelokir Akun Medsos dan Website Terkait FPI
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,MEDIATRIAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo bakal memblokir konten terkait Front Pembela Islam (FPI) di internet, termasuk media sosial dan situs web.

Menurut Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, langkah blokir konten ini diambil sebagai tindak lanjut surat keputusan pemerintah yang menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12).

“Tentu karena yang diumumkan tadi itu berupa payung hukum, berupa SKP ya, maka payung hukum itu harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait termasuk Kominfo,” kata Dedy ketika dihubungi kumparanTECH, Rabu (30/12).

“Kita akan mem-follow up itu dengan membersihkan konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk SKP yang sudah ditandatangani dengan langkah-langkah yang diperlukan bisa berupa pemutusan akses atau pemblokiran, atau bisa juga tindakan-tindakan lain untuk mengendalikan konten yang melanggar peraturan perundangan itu.”

BACA INI

Pemerintah Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir

Pemerintah Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir

Maret 21, 2023
Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Meninggal Ditabrak Kereta Api Datang Dari Rantau Prapat Menuju Jurusan Medan

Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Meninggal Ditabrak Kereta Api Datang Dari Rantau Prapat Menuju Jurusan Medan

Maret 20, 2023
Tgk. Agustari Husaini : Nasehati Untuk Wali Santri, Berikut Ulasanya

Tgk. Agustari Husaini : Nasehati Untuk Wali Santri, Berikut Ulasanya

Maret 19, 2023
Pawai Santri Majelis Ta’lim AL.MUBTADA Menyambut Bulan Suci Ramadhan Di Komplek Purnabhakti Kota Tangerang

Pawai Santri Majelis Ta’lim AL.MUBTADA Menyambut Bulan Suci Ramadhan Di Komplek Purnabhakti Kota Tangerang

Maret 18, 2023

Dedy menjelaskan, Kominfo memiliki tugas dan mandat yang diamanatkan oleh UU ITE untuk menjaga ruang digital. Mandat tersebut terdapat pada Pasal 40 UU ITE.

Dia menjelaskan, untuk konten media sosial, Kominfo akan mengajukan permintaan kepada platform yang bersangkutan jika terdapat konten FPI di dalamnya.
“Kalau website ada pengelolaannya sendiri ya itukan nanti kita dalami apakah website itu bisa dilakukan pemutusan secara langsung atau nggak,” kata Dedy.
“Segera, setelah ini ditandatanagni, ini tim Kominfo langsung bergerak.”

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
“Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12).(gw)

Previous Post

Here’s Some of the Best Sneakers on Display at London Fashion Week

Next Post

WNI di Luar Negeri Tetap Diizinkan Pulang, Cek Syaratnya

Redaksi

Redaksi

BERITA CATEGORY

Pemerintah Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir
News

Pemerintah Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir

Maret 21, 2023
Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Meninggal Ditabrak Kereta Api Datang Dari Rantau Prapat Menuju Jurusan Medan
News

Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Meninggal Ditabrak Kereta Api Datang Dari Rantau Prapat Menuju Jurusan Medan

Maret 20, 2023
Tgk. Agustari Husaini : Nasehati Untuk Wali Santri, Berikut Ulasanya
News

Tgk. Agustari Husaini : Nasehati Untuk Wali Santri, Berikut Ulasanya

Maret 19, 2023
Pawai Santri Majelis Ta’lim AL.MUBTADA Menyambut Bulan Suci Ramadhan Di Komplek Purnabhakti Kota Tangerang
News

Pawai Santri Majelis Ta’lim AL.MUBTADA Menyambut Bulan Suci Ramadhan Di Komplek Purnabhakti Kota Tangerang

Maret 18, 2023
Sosialisasi Satpol PP Kota Tangerang Pada Penegakan Peraturan Daerah
News

Sosialisasi Satpol PP Kota Tangerang Pada Penegakan Peraturan Daerah

Maret 17, 2023
Luar biasa..!! Dibangun Belasan Tahun Lalu Jembatan gantung Padang Payang Tak Berfungsi
News

Luar biasa..!! Dibangun Belasan Tahun Lalu Jembatan gantung Padang Payang Tak Berfungsi

Maret 16, 2023
Next Post
WNI di Luar Negeri Tetap Diizinkan Pulang, Cek Syaratnya

WNI di Luar Negeri Tetap Diizinkan Pulang, Cek Syaratnya

Stay Connected test

  • 121 Followers
  • 129k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Oktober 30, 2021
Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya

Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

November 13, 2021
Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

September 11, 2021
Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

April 8, 2021
PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Pemerintah Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir

Pemerintah Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir

Maret 21, 2023
Sekda Ambil Sumpah/Janji 123 PNS Formasi 2019 dan 2021 di Lingkup Kabupaten Asahan

Sekda Ambil Sumpah/Janji 123 PNS Formasi 2019 dan 2021 di Lingkup Kabupaten Asahan

Maret 21, 2023
Sekda Kabupaten Asahan Focus Group Discussion (FGD)

Sekda Kabupaten Asahan Focus Group Discussion (FGD)

Maret 21, 2023
Warga Jengkel Perihal Bandan Jalan Rusak Parah Diduga Dijadikan Sarana Pungli

Warga Jengkel Perihal Bandan Jalan Rusak Parah Diduga Dijadikan Sarana Pungli

Maret 21, 2023

Recent News

Pemerintah Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir

Pemerintah Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir

Maret 21, 2023
Sekda Ambil Sumpah/Janji 123 PNS Formasi 2019 dan 2021 di Lingkup Kabupaten Asahan

Sekda Ambil Sumpah/Janji 123 PNS Formasi 2019 dan 2021 di Lingkup Kabupaten Asahan

Maret 21, 2023
Sekda Kabupaten Asahan Focus Group Discussion (FGD)

Sekda Kabupaten Asahan Focus Group Discussion (FGD)

Maret 21, 2023
Warga Jengkel Perihal Bandan Jalan Rusak Parah Diduga Dijadikan Sarana Pungli

Warga Jengkel Perihal Bandan Jalan Rusak Parah Diduga Dijadikan Sarana Pungli

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mediatrias.com
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Sitemap 
  • SOP WARTAWAN
  • Tentang Kami