BATAM, mediatrias.com – Sesuai hasil konfirmasi khusus kami disela-sela kesibukan bapak Niko Nixon Situmorang .SH.MH bahwa BP Batam bukan Otorita Batam (OB) OB dibentuk oleh Kepres No.41/1973 tentang daerah industri pulau Batam dan diakomodir dalam UU No.53/1999 yang membentuk Batam sebagai daerah otonom (kota Batam) yang pada pasal 21 berbunyi demikian.
“ Berdasakan ayat 1 dengan terbentuk kota Batam sebagai daerah otonom, pemko batam dalam penyelenggaraann pemerintahan dan pembangunan didaerahnya nya MENGIKUTSERTA KAN BADAN OTORITA BATAM”
Dimana peran dan Fungsi tugas BP Batam berdasarkan UU No 36/2000 Pasal 8 ayat 1 “dewan kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengkoordinasikan, kegiatan badan pengusahaan”
Sehingga bunyi dari PP No 06/2011 tentang pengelolaan keungan pada badan pengusahaan kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas BP. Batam berubah menjadi BADAN LAYANAN UMUM, oleh karena itu BP Batam tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemegang hak pengelolaan atas tanah, karena badan usaha atau BLU adalah bukan subjek hukum pemegang hak pengelolaan.
Karena menurut permendagri No. 5/1973 pada pasal 28 menyatakan bahwa hak pengelolaan lahan adalah hak atas tanah negara yang dimaksud dalam permen agraria No. 9/1965 yang memberi kewenangan kepada pemegang hak nya untuk adanya kenaikan tarif UWTO, ini juga BP Batam harus mengkaji ulang sebab ini sangat bersebrangan dengan warga kota Batam dan dapat melemahkan investor asing untuk menanamkan sahamnya dikota Batam.
Reporter :(rs)
Editor :zulham