BATAM,Detiktipikornewws.com – Karena sudah menjadi sorotan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial akan melanjutkan kebijakan penutupan temapat -tempat Portitusi lokal di seluruh Indonesia.
Khofifah, menegaskan melalui Kementerian Sosial akan menutup lokalisasi dan ditargetkan tuntas pada 2019 nanti.
Menurut Khofifah, saat ini ada 99 lokasi secara nasional menjadi target penutupan, termasuk lokalisasi tempat portitusi di Kota Batam.
” Itu komitmen pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas dari prostitusi terus dijalankan, ” ujar menteri yang terkenal dengan kesederhaannya itu.
Kemensos terus melakukan penutupan kawasan lokalisasi secara bertahap. Harapannya seluruh wilayah Indonesia akan bebas dari prostitusi pada 2019 nanti.
Seperti diketahui, di seluruh Indonesia masih terdapat 99 lokalisasi yang terdata di Kemensos. Dari data tersebut akan diteliti lebih jauh terkait detil lokalisasi ini, untuk kemudian dilakukan penutupan.
Dalam waktu dekat, Kemensos akan melakukan penutupan tiga lokasisasi di kawasan Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
Khofifah tidak menjelaskan apakah lokalisasi di Batam masuk dalam 99 lokalisasi yang terdaftar.
“Kita punya target lokalisasi itu selesai 2019, sekarang tinggal 99 lokalisasi, itu di seluruh Indonesia. Insyaallah nanti kita akan tutup tiga lokalisasi di Bandar Baru” tambahnya.
Disamping itu Lilik setiawati dari DPP LSM KAT dan HAM (Komite Anti Traffking dan Hak Azasi Manusia) menambahkan,apa yang di ucapkan kementrian Sosial Khofifah tersebut sangat lah kita dukung sekali.dimana selama ini para penggiat Pengusaha Portitusi atau lokalisasi yang berkedok Massage ,koroke dan Pub di kota Batam ini sudah tidak takut lagi dengan hukum yang berlaku.
Patut diduga para pengusaha Portitusi sudah mempunyai jaringan kepada Istansi yang terkait,hingga mereka sangat leluasa menjalankan bisnis perdagangan manusia secara terang-terangan cetusnya.
Dengan Tegas lilik mengatakan sudah waktunya indonesia ini bebas dari perdagangan manusia ,yang sekian lamanya menjamur tanpa ada tindakan yang tegas dari penegak hukum.dimana perda Tarffiking yang sudah di sahkan oleh DPRD Kota Batam,tahun 2013 yang lalau juga tidak pernah di pungsikan oleh Pemerintah Kota Batam imbuhnya.
“Untuk apa ada Perda Tarffiking sampai jauh- jauh setudi Banding ke Bogor menggunakan dana APBD Kota Batam namun hasil setudi banding tersebut tidak di terapkan sebagai mana mestinya ucapnya.(tim)