mediatrias.com TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), sosialisasi peraturan dan perundang-undangan Pilkada tapteng 2017 di Pia Hotel Pandan.
Komisioner KPU Tapanuli Tengah, Timbul Panggabean, saat diwawancara warta Indonesia news Senin ( 29/08 ), menjelaskan, peraturan dan perundangan – undangan yang disosialisasikan KPU tentang PKPU Nomor 05 tahun 2016, terkait tata cara pencalonan kepala daerah, baik dari jalur perseorangan, maupun dari partai politik.
Syarat pencalonan yang disosialisasikan KPU, dukungan balon bupati dari jalur partai politik serta visi misi pasangan balon bupati, yang mengacu terhadap rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Tujuan sosialisasi ini adalah supaya partai politik ataupun pasangan balon independen dapat memahami tentang tata cara pencalonan, sehingga saat pendaftaran calon bupati nanti, 21 – 23 September 2016, tidak terjadi kesalahan administrasi dan pada pemeriksaan kesehatan akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Timbul di Pia Hotel Pandan. ( iwan Bakkara )