KEPRI ,mediatrias.com– Ketika seoarang masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada istansi kepolisian maka disinilah kelihatan Sebuah surpremasi Hukum sudah tidak lagi berjalan sesuai dengan ketentuan undang -undang yang berlaku di indonesia “alias masuk angin”.
Semenatara itu berita sebelumnya seorang warga negara indonesia yang bernama Juni (39) tahun telah mencari sebuah keadilan dan perlindungan hukum yang pasti di negeri ini, atas segala permasalahan yang dihadapinya tidak kunjung dia dapatkan.Bahkan masalah yang sedang di hadapi semakin bertambah rumut dan sama sekali tidak ada pemberi tahuan dari pihak kapolsek Tanjung pinang Barat atas hasil laporannya yang sudah memakan waktu kurun bertahun-tahun lamanya imbuhnya pada awak media ini.
“Meskipun di dalam sebuah laporkan peristiwa penggelapan dan pelaku ingin menguasai Rumahnya kepada pihak kepolisian dengan Nomor : STPL / /K/IX/2014/KEPRI/RES TPI/SEK BARAT,tanggal 11 September 2014”.
“Sewaktu saya membuat laporan mas,saya cukup banyak habis mengeluarkan dana oprasional yang diminta oleh Oknum Polsek”.dimana saat itu saya kira Setapanus yang ingin menguasai rumah saya sudah di proses secara Hukum oleh mereka,nyatanya sampai saat ini hasil laporan itu hanya nol besar dan tidak ada tindakan yang tegas oleh petugas polsek yang menjabat kanit tersebut jelasnya.
Bagaimana mas,kita mau menghargai penegak Hukum di negara kita,hasil laporan kita saja di abaikan.beda dengan negara Singapura Mas…hukum itu di nomor satukan.karena saya saat memang tinggal di singapura dan saya tahu di sana tegas penegakan hukumnya .kalau masyarakat mengadu ke polis langsung cepat mengambil tindakan fungkasnya.
Saya merasa ini,sudah tidak benar lagi dan menduga adanya kongkalikong atas laporan pada tanggal 11 September 2014, tidak ditindaklanjuti, dan akhirnya saya mendatangi kantor Polresta Tanjung Pinang (15/9/2016) , untuk melaporkan peristiwa ini, tetapi pihak kepolisian tetap mengarahkan saya untuk mempertanyakan laporan tersebut ke polsek Tanjung Pinang Barat.Padahal sudah saya katakan ” bukan hanya penggelapan saja yang ingin saya laporkan, tetapi juga penyerobotan serta penguasaan lahan & rumah milik saya.
Sekarang ini ,saya sudah memeberikan surat kuasa kepada pihak lembaga DPN LPP TIPIKOR dimana persoalan rumah saya itu,biarlah mereka yang menindaklanjutinya.karena saya sudah tidak percaya lagi dengan petugas kepolisian di polsek tanjungpinang ungkapnya.
Kalaulah proses ini juga tidak bisa diselesaikan secara baik oleh yang saya kuasakan untuk menangani rumah saya yang sudah di serobot oleh manusia yang tidak tau diri itu,dikasi numpang minta jantung,”bisa-bisa entar saya bakar saja rumah itu biar sekalian dia tidak bisa menempatinya,karena saya sudah jenuh akibat tidak jalannya penegak hukum ini,” imbuhnya.
Untuk apa selalau pencintraan terus mas,di media masa ,televisi bahwa kinerja kepolsian selalu memberantas kejatan,dan memberatas penegakan hukum serta yang lainnya.kok persoalan sepele orang menguasai ruamh saya ,dulunya saya kasi numpang malah saya yang datang kerumah tersebut di usirnya.setelah saya buat laporan malah kinerja polisi tidak bertindak adil pada saya tuturnya.
Seharusnya laporan saya itu di tindaklanjuti mas,dimana bukti kepemilikan sertipikat adalah penuh atas nama saya, untuk lebih meyakinkan di cek polisi saja di BPN (Badan pertanahan Nasional ) tanjungpinang ,dan itu saya beli hasil keringat saya bekerja di singapur,dengan senaknya setavanus mau menguasai rumah saya dasarnya apa…? teagsnya.
Reporter: jo
Editor :zulham