BATAM,mediatrias.com – Sungguh aneh memang kebijakan yang di lakukan oleh Anggota DPRD Kota Batam dimana melansir berita sebelumnya bahwa informasi yang di himpun oleh awak media ini kalau,komisi I DPRD kota Batam telah memanggil para pemilik usaha massage .berdasarkan hasil sidak mendadak yang telah di temukan di lapangan namun tidak ada tindakan penjatuhan sanksi secara tegas.
Pantauan dan investigasi oleh tim media ini menjamurnya massage portitusi berkedok massage urut kesehatan khususnya daerah Nagoya ,Jodoh dan Batu Aji sangat kian memprihantinkan, awalnya para wanita tersebut kehilangan pekerjaan akibat putus kontrak kerja ,perusahaan tutup dan lain-lain tergiur untuk di pekerjakan di massage dengan iming-iming mendapat gaji yang cukup lumayan hingga terjerumus pada indikasi perdagangan manusia.
Menurut Lilik Setiowaty ketua penanganan korban traffiking dan perlindungan anak dari DPP LSM KAT DAN HAM (Komite Anti Traffiking dan Hak Azasi Manusia ) mengatakan “ kami meminta kepada Gustian Riau agar mencabut izin massage yang telah disalahgunakan oleh para pengusaha,dimana pengusaha massage tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia ( trafiking ).
“Dimana selama ini para germo baik secara nasional ataupun internasional, sepertinya mereka di lindungi oleh instansi yang terkait di kota Batam,sampai-sampai mereka tebal telinga,tebal muka, melakukan pembiaran para PSK lokal maupun PSK asing yang bergentayangan seperti tidak ada hukum yang mengatur” cetusnya.
Bila masalah ini dibiarkan terus menerus maka sesuai dengan BAB (satu) yang di atur di dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia dan pasal yang mengatur selanjutnya ,maka pengusaha penjualan manusia akan di untungkan oleh korban-korban trafiking di massage-massage tersebut.Sehingga perkembangan portitusi di kota Batam sangat syarat dengan pemangku jabatan yang melindunginya tambahnya lagi.
Masih kata Lilik, dengan semakin menjamurnya tempat-tempat portitusi yang berkedok di balik massage ,pab ,Karaoke maka semakin banyak virus-virus HIV yang tidak bisa di kontrol oleh pemerintah kota Batam pada umumnya.Hal ini dapat mengkhwatirkan kota Batam yang selama ini di bangga-banggakan menjadi kota Batam Madani berubah menjadi kota Portitusi yang bebas tanpa ada hambatan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Patut diduga para pengusaha portitusi yang berkedok seperti massage ,pab dan karaoke sudah melakukan kongkalikong dengan oknum-oknum yang terkait selama ini membiarkan bebasnya usaha penjualan manusia baik antar daerah ataupun antar manca negara yang semakin berkembang dan bebas tawar menawar harga di ibaratkan harga diri seorang pekerja untuk melayani lelaki hidung belang.ungkapnya.( 11/09/2016 ).
Hasil investigasi sesuai pantauan tim media ini dilapangan, bahwa para wanita yang dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang memiliki harga yang sangat pantastis mulai dari harga sebesar Rp 1,200.000 s/d Rp. 2.000.000/ sekali boking.Dengan harga tersebut sang Germo telah di untungkan dua kali lipat dari si pekerja PSK tersebut.
Lalu ada apa Dinas BPM begitu gampangnya menerbitkan izin usaha massage sebanyak kurang lebih 273 di kota Batam,apakah ini telah memenuhi kriteria dan dapat di pastikan telah memiliki sertifikasi dari lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) dari Jakarta, atau apakah benar adanya dugaan suap kepada oknum pejabat Pemko Batam maupun kepada oknum-oknum pengak hukum sehingga massage purtitusi berkedok message urut kesehatan semakin merajalela.(tim)