MEDIATRIAS.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI, berhasil ungkap dan tangkap 2 orang diduga pelaku jaringan pengedar dan pembuat Pil inek, Selasa (25/10/2022), di jalan Hang Tuah Ujung, Pekanbaru.
Kedua pelaku, berinisial I (33) dan H (54), ditangkap sedang berada di kedai mpek – mpek, tepatnya ruko setelah itu tim BNN RI, melakukan penggeledahan dan ternyata dari kedua pelaku, berhasil diamankan.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan, 2 plastik bening merk minion seberat 950 gram, pil inek 1000 butir, bahan baku, alat – alat produksi narkoba, dan Handphone serta kendaraan.
Terungkap bahwa di ruko tersebut tidak hanya sebagai tempat jualan mpek-mpek, tetapi juga digunakan untuk memproduksi narkoba jenis pil inek, sejak September 2022.
“Pabrik Ineks ini, sudah beroperasi sejak September 2022, dan telah beredar, sebanyak kurang lebih 5 ribu butir,” kata Irjen Pol Kenedi.
Seperti keterangan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedi, terungkapnya jaringan ini berawal dari penyelidikan BNN RI terhadap kedua pelaku tersebut.
“ Dari tangan kedua tersangka kita berhasil amankan, 1000 butir inek yang menurut pengakuan kedua pelaku ini, ia dapatkan berasal dari Negara Malaysia,” Tutup Kenedi.
Atas perbuatannya kedua pelaku ini terancam Pasal sebagai berikut.
Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 113 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. ( Ryan Berto)