DetitipikorNews.com BINTAN – Dari lima titik lokasi tambang pasir darat yang dirazia petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, satpol pp, polisi Militer. Polres Bintan hanya menahan dua pemilik tambang pasir ilegal.
Sedangkan tiga pemilik tambang lainnya berinisial TN, BN, dan JA tak ditahan oleh pihak kepolisian diduga dibebaskan.
“Setahu saya hanya dua dari lima pemilik tambang yang ditahan. Tapi itu bukan kewenangan kami, karena keberadaan kami hanya diundang untuk ikut serta melaksanakan razia illegal maining. Sedangkan kegiatan ini merupakan kewenangan Polres Bintan,” ujar salah satu anggota Satpol PP Bintan, AG saat dikonfirmasi.
Diungkapkannya, saat Polres Bintan menggelar kegiatan razia illegal maining, Selasa (29/3) kemarin dengan mengerahkan 115 personilnya yang terdiri dari Satuan Reserse (Satres) Kriminal, Shabara, dan Narkoba. Secara mendadak diundang anggota Satpol PP Bintan sebanyak satu peleton dan PM sebanyak satu regu kesemuanya dikumpulkan di mapolsek Gunung Kijang.
masih kata AG, Ketika hendak melaksanakan razia di Kawasan Kelurahan Kawal, tiba-tiba disuruh patah haluan menuju Kawasan Galang Batang. Diduga Kawasan Kelurahan Kawal tak ditemukan adanya aktivitas illegal maining sehingga seluruh tim bergabung menyisir di Kawasan Galang Batang. Untuk di kawasan ini, didapati ada lima titik pertambangan yang berada di dua lokasi, padahal Daerah kawal menuju trikora aktifitas tambang pasir ilegal masih menjamur.
” Ada beberapa pekerja serta lori dan mesin penyedot masih dilokasi. Anehnya hanya tujuh pekerja yang diamankan untuk dimintai keterangan. Pekerja itu merupakan anak buahnya salah satu penambang yang ditangkap,” jelasnya.
Terlihat tujuh pekerja tambang pasir ilegal yang dimintai keterangannya. Satreskrim Polres Bintan langsung menciduk dua orang pelaku yang diduga sebagai pemilik tambang diantaranya Salomo Purba 38 dan Benri Lodikson Pasaribu 35.
“Hanya dua orang yang kita amankan dan barang bukti lainnya sebagai barang bukti, Mereka adalah pemilik tambang pasir ilegal karena terbukti tak mengantongi izin,” akunya Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Arya Tesa Brahmana.
Pantauan dilapangan, saat melakukan razia tambang pasir ilegal, terdapat beberapa lokasi yang tidak terjamah petugas gabungan salah satunya milik Anun. Padahal lokasi tersebut jelas-jelas dalam melakukan aktifitasnya menggunakan alat berat sebagai pengupas lahan dan mesin berselinder untuk penyedot pasir, (tim)