BATAM,DTIKTIPIKORNEWS.com – Sejak Berdirinya bangunan Menara (tower) di kota Batam di duga sebagian besar tidak sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NOMOR : 18 TAHUN 2009NOMOR : 07/PRT/M/2009 ,NOMOR : 19/PER/M .KOMINFO/03/2009, NOMOR :3/P/2009 ,TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA MENARA TELEKOMUNIKASI.
Dimana yang selama salah seorang pengusaha (pemilik tanah) yang sudah melunasi pembayaran UWTO 30 Tahun tanpa cicilan di wilayah pengembangan Sekupang dengan luas lahan sekitar 7000 m2 peruntukan Industri gagal melakukan pembangunan karena keberadaan bangunan menara tersebut.Tentu ini patut di pertanyakan, bagaimana dengan legalitas perizinan Menara tersebut dan siapakah yang menerbitkan dokumennya dan atas rekomendasi siapa penyambungan jaringan listrik ke bangunan menara tersebut ?
Karena penjelasan Pada BAB III telah di atur Perizinan tentang Pembangunan Menara Pasal 4 yaitu : Pembangunan menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur.
(2) Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana
dimaksud pada ayat :(1) wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan tentang penataan ruang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui pelayanan terpadu .
Sehingga syarat-syarat administratif yang harus di lengkapi antara lain :
a . status kepemilikan tanah dan bangunan ;
b. surat keterangan rencana kota;
c . rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan
yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ; d . akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang
telah disahkan oleh Departemen Hukum clan HAM;
e . surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEJ)
bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan
terbuka ;
f. informasi rencana penggunaan bersama menara;
g . persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai
dengan ketinggian menara ;
h. dalam hat menggunakan genset sebagai catu daya
dipersyaratkan izin gangguan clan izin genset .
Pejabat BP Batam Bapak Asroni ketika di konfirmasi media ini, beliau menjawab “ saya tidak menangani Menara (Tower) Bersama, coba tanyakan kepada yang menangani hal tersebut.
“ Coba hubungi pak Fesly Paranoan kepala bidang pengadaan lahan (kabid) di BP Batam “ jelasnya dengan singkat.
Ketika media ini berusaha menemui kepala bidang pengadaan lahan pak Pesly Paranoan di kantornya sepertinya terkesan menghindar, di hubungi melalui ponsel genggam selulernya tidak ada jawaban.
Sementara media ini selalu berusaha menggali informasi di lapangan tentang keberadaan Menara (tower) bersama belum ada penyerahan ke BP Batam yang di duga adanya peralihan kepemilikan hak milik kepada perusahaan lain yang sepatutnya sudah berakhir masa kontraknya, lalu bagaimana dengan kebenarannya ?
Reporter : (ss/gp)
Editor :zulham