JAKARTA,DETIKTIPKORNEWS.com – Ketika Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo mengaku dokumennya hilang di dugaan telah terjadinya pencurian yang dilakukan oleh oknum-oknum di Mahkamah Konstitusi (MK),maupun dugaan yang di lakukan tenaga keamanan (Satpam) hingga oknum Kepala Sub Bagian disinyalir atas pesanan pihak tertentu.
Rio Ramabaskara selaku kuasa hukum pasangan Markus Waine-Angkian Goo menjelaskan, adanya pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi citra MK ke depan jika hilangnya berkas permohonan sengketa Pilkada Dogiyai benar terjadi pencurian. Ia berharap MK menegakkan aturan dan mengusut permasalahan tersebut sampai tuntas.
“ sepertinya Keganjilan respon Panitera Muda sejatinya melengkapi informasi yang kami terima dari sumber terpercaya, bahwa telah terjadi pencurian terhadap berkas asli yang kami ajukan. Kuat diduga dilakukan oleh oknum MK,” ujarnya kepada media siang ini.
Markus Waine mensinyalir terdapat pihak-pihak yang ingin menghambat jalannya keadilan, terkait perkara gugatan Pilkada Kabupaten Dogiyai 2017.
Hal itu diketahui dari hilangnya dokumen asli permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Dogiyai yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari lalu.
Rio Ramabaskara selaku kuasa hukum pasangan Markus Waine-Angkian Goo menjelaskan, pihaknya telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pilkada Dogiyai. Juga telah melakukan perbaikan kelengkapan permohonan pada 8 Maret lalu. Namun, saat ingin melampirkan bukti sebagai pelengkap proses permohonan, pihaknya didatangi panitera dari MK dan meminta membuat surat kuasa baru dengan alasan berkas asli yang telah diajukan dipinjam oleh pimpinan dan belum dikembalikan.
Alasan berkas dipinjam oleh pimpinan membuat pihaknya menaruh curiga bahwa berkas yang asli telah hilang. Sebab, pimpinan lembaga MK merupakan pribadi yang taat aturan dan memahami pentingnya berkas bagi pemohon keadilan.
” Berkas asli yang dipinjam pimpinan bukan alasan kami membuat surat kuasa baru, Dalam pemahaman dan keyakinan kami satu-satunya alasan permintaan membuat surat kuasa baru apabila surat kuasa hukum yang lama hilang,” jelasnya.
Kuasa hukum pasangan calon Markus Waine-Angkian Goo, Andi Syamsul Bahri menjelaskan, jika dokumen asli benar-benar hilang maka hal tersebut bisa menjadi kendala bagi terwujudnya permohonan keadilan terkait gugatan pilkada. Mengingat, dokumen-dokumen gugatan menjelaskan petitum permohonan, dan barang bukti agar MK membatalkan surat keputusan KPUD tentang penetapan hasil Pilkada Dogiyai.
” MK memang tidak berkepentingan lagi seandainya dokumen ini hilang, Tetapi yang punya kepentingan adalah pihak-pihak yang terkait langsung dengan kami dalam pilkada kemarin. Artinya, rahasia permohonan yang kita ajukan kita formulasikan walaupun sifatnya awal bisa bocor ke pihak lain seperti lawan, rival politik kami. Jadi, kami minta hilangnya dokumen ini harus dibuka semua biar publik mengetahui siapa aktor intelektual dari hilangnya dokumen kami,” pungkasnya.
Reporter : (*)
Eitor :zulham