SERDANG BEDAGAI,mediatrias.com – Ketika Pemecatan seorang guru honorer di SDN 106220 Dusun V Pengatalan Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai sepertinya akan berakhir di meja persidangan.
yang selama ini Donaria Hutapea guru honorer sudah mengabdi selama 13 Tahun, di pecat oleh kepala sekolah hanya dengan alasan klasik,tidak dapat kerjasama antar guru maupun pihak kepala sekolah.
Sehingga ini,menjadi sorotan masyarakat luas,apalagi Donaria Hutapea sudah begitu lama mengajar,dan hanya mendapatkan gaji honor sebesar Rp.120.000/bulan, tetapi masih bertahan mengajar demi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa.
.
Karena Terbitnya surat pemecatan atas pemberhentian Donaria Hutapea sebagai guru pengajar honorer di SDN 106220 pada tanggal 22 Agustus 2016 membuat dirinya kecewa, karena kepala sekolah Tumpak Panjaitan membuat alasan tidak dapat bekerjasama dengan guru maupun terhadap dirinya.Padahal tanpa di sadari dan di perhitungkan Donaria Hutapea mengabdi dari sejak bulan April tahun 2003.
Akibat dari kejadian itu Donaria Hutapea merasa tidak terima dan untuk mencari kebenaran dan keadilan dianya-pun mendatangi kantor penegak hukum untuk melaporkan atas apa yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah terhadap dirinya.Bukan hanya itu Donaria juga mendatangi kantor wakil rakyat ( DPRD ) untuk mencari perlindungan hukum terkait kebijakan kepala sekolah yang melakukan pemberhentian secara sepihak hanya dengan alasan klasik maupun tidak masuk akal.
Dengan melansir media dari Samjo News, bahwa Janter Siregar Sekretaris Dinas Pendidikan Serdang Bedagei mengatakan, apalagi yang kalian harapkan, kalian sudah memberikan surat laporan ke instansi terkait permasalahan ini, menurut saya biarlah hukum nanti yang akan berbicara bagaimana yang sebenarnya,ucapnya.
Sementara Dame Napitupulu kepala Cabang Dinas pendidikan kecamatan Tanjung Beringin mengatakan, kita sudah berusaha menyelesaikan permasalahan ini, dari mulai membuat surat pemanggilan kepada Donaria Hutapea agar datang kesekolah untuk mengajar kembali.Tetapi Donaria Hutapea tidak mau datang,saya juga tidak tau apa yang menjadi penyebabnya,karena dianya sudah membuat laporan ke Polres Sergei dan saat ini kepala sekolah sedang di panggil untuk menanyakan persoalan yang di maksud,ungkapnya.
Dame juga menambahkan terkait penggunaan dana operasional sekolah ( BOS) yang diduga tidak tepat sasaran sebenarnya yang melakukan kontrol adalah dari Inspektorat, tetapi untuk memperjelas dan mendudukan permasalahan ini besok beliau akan saya panggil,ugkapnya kembali.
Atas pengaduan maupun laporan Donaria Hutapea ke kantor DPRD Serdang Bedagei,Iskandar dari anggota komisi D yang membidangi pendidikan mengatakan “ tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah SDN 106220 Tumpak Panjaitan suatu pelanggaran peraturan pemerintah karena beliau tidak mengikuti aturan hukum dan mekanisme maupun prosedur-prosedur terlebih dahulu.Terkait laporan ibu Donaria Hutapea, kami akan secepatnya sidak kesekolah tersebut dan melakukan pemanggilan hearing untuk rapat dengar pendapat,jelasnya.
Kajari Sergai Erwin Panjaitan SH” menjelaskan diruang kerjanya, gaji yang diberikan Tumpak Panjaitan itu tidak manusiawi, saya akan perintahkan anak buah saya untuk sidak minggu depan ke sekolah tersebut.Apa bila ada indikasi yang arahnya merugikan Negara maka akan kami kenakan pidana sesuai hukum yang berlaku.
Terkait apa yang dilakukan oleh Zulkarnain sebagai mantan Kacabdis Tanjung Beringin yang meminta uang dari salah seorang guru honor berinisial MA,dengan menjanjikan akan dapat meloloskan pengangkatan guru K2, untuk itu kami akan memanggil beliau, apabila itu benar, dia harus mengembalikan uang tersebut, jika tidak kita akan proses sesuai mekanisme dan jalur hukum yang berlaku.
Untuk melakukan klarifikasi dan mengetahui langsung standarisasi gaji para guru honorer di Dinas pendidikan,saya sudah tugaskan anggota untuk mendatangi SDN 106220 dan kekantor Dinas pendidikan pada hari selasa ( 13/09/2016 ), jelas Kajari.( red/samjo )