BATAM,mediatrias.com – Sepertinya semangat warga kampung Pasir Putih kecamatan Batu Aji tidak pernah ciut, untuk menghadapi adanya surat ancaman penggusuran dan pembongkaran rumah warga dari pihak perusahaan.Kekompakan warga tidak di ragukan lagi bahkan mereka mampu melakukan penggalangan dana Rp.50 juta untuk di berikan kepada pihak pengacara, agar tidak di gusur.Hanya saja warga kampung Pasir Putih bertanya sudah sejauh mana kinerja pihak kuasa hukum yang di harap kan oleh warga dapat melegalitas dari perseteruan sengketa lahan terhadap PT.RIS.
“ Kami memohon kepada pihak pengacara agar memberitahukan pada warga sudah sejauh mana perkembangan nya, kami melihat aktifitas pengerjaan penimbunan lahan yang di lakukan oleh pihak perusahaan masih berjalan terus “ ucap Sihombing dari salah satu warga.
Sihombing juga menjelaskan adapun tujuan penggalangan dana tersebut adalah untuk memastikan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 81/PDT.G/2016/PN.BTM tertanggal 18 Juli 2017 antara Carles Nainggolan sebagai penggugat melawan BP Batam DKK sebagai tergugat dan sertifikat lahan yang dikeluarkan oleh pihak BPN Batam pada bulan Agustus Tahun 2016, keabsaan nya masih kami ragu kan, ucap Sihombing lagi.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media ini belum berhasil menemui pihak pengacara berinisial M , yang di tunjuk oleh masyarakat untuk mempertanyakan keluhan warga kampung Pasir Putih terhadap legalitas lahan dari ancaman penggusuran.
Reporter : (tim)
Redaktur :zulham