BATAM,mediatrias.com – Pemerasan yang didakwakan masuk pada acara mendengar kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh Jpu Yogi Nugraha di Pengadilan Negeri Batam, Senin(06/03/2017)
Saksi yang dihadirkan JPU diantaranya Amat Tantoso (pemilik hotel kuning), Fransiskus Nong Bliro alias Nong (sekuriti Hotel Kuning) dan Wee Liang alias Erwin (manager operasional hotel kuning) serta dua orang saksi penangkap dari Kepolisian Polda Kepri yakni SANDY SURYANA dan M. SUHAIMI, baca JPU
kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Roy Wright dan Hasoloan Siburian, Persidangan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Jasael
bermula adanya dugaan keras bahwa hotel kuning alias vanila yang sekarang dibangun ditas row jalan, dan terjadi komunikasi yang alot antara terdakwa dan korban, dan berita mengudara yang menurut Amat Tantoso merugikan pihaknya.
Dan ketika terdakwa pineop siburian mengkonfirmasi bahwa ijin yang diminta tersebut memang tidak ada, dan ketika diperiksa dikepolisian pun ijin itu tidak pernah muncul, hingga pada persidangan pun hal itu dipertanyakan penasehat hukum namun ijin tersebut selembar pun tidak ada, tegas Roi
Hingga pada saatnya ada kesepaktan antara korban dengan terdakwa untuk menghapus berita dengan catatan akan memberikan imbalan uang yang mana uang tersebut diantar oleh saksi Erwin Dan Nong diwarung Empang.
Saat Penasehat Hukum bertanya apakah kepada Amat Tantoso , diancam atau adakah kekerasan yang dirasakan korban yang juga bos money change ini korban menjawab “tidak” yang mana unsur dari pemerasan adalah adanya kekerasan dan pengancaman. Ungkap Roi lagi.
Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Sugiarto dan Pineop didakwa dengan pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Saat ditanya lagi siapa yang menghubungi polisi, saksi bingung alias tidak mengetahui polisi itu datang atas dasar apa, apakah sebelum nya ada kordinasi atau kebetulan, namun keterangan dari kepolisian akan didengarkan selanjutnya dan kesaksian para saksi tersebut dibantah oleh terdakwa.
Reporter : rs
Editor :Zulham