BATAM,MEDIATRIAS.com – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut: Ketentuan Umum, Tujuan, Tata Cara PPDB, Perpindahan Peserta Didik, Rombongan Belajar, Pelaporan dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup (BAB I s.d BAB XI).
Patut diduga Anak guru mendapat prioritas saat pendaftaran calon peserta didik baru. Mereka mendapat keistimewaan dengan diberi 2 poin (penambahan nilai) saat penerimaan siswa baru.
Sementara itu hasil PPDB Penerimaan siswa baru di SMA III Batam Kota disinyalir telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang di selenggarakan oleh panitia dari Dinas Pendidikan Propinsi Kepri.
Keterangan yang di himpun oleh awak mediatrias.com ketika mendengar keluhan wali murit bernama Ibu Susan menangis tersedu-sedu karena anaknya tidak lulus pendaftaran PPDB onlen dari dinas pendidikan Kepri.
“Bahwa anaknya yang tamat dari SMPN Negeri di Batam kota telah berprestasi dan juara umum sampai tamat sekolah,kenapa anak saya berdasarkan zonasi khuwota 90% tidak di luluskan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Kepri ungkapnya”.
disisilain sekjen Ormas Garda Pagar Negeri Republik Indonesia GPNRI Alisyahman Saragih sangat menyesalkan kinerja panitia PPDB Propinsi kepri dan Kota Batam ,karena kurang propesional dalam penerimaan siswa Baru.
Karena persoalan ini cukup banyak Pengaduan yang di terima oleh Ormas GPNRI ,melalaui grup WA.bahwa pendaftaran PPDB ini memang sangat disiplin ,”namun patut diduga ofprator penerimaan siswa baru PPDB kurang selektif dalam menjalankan tugasnya.
Ketika di komfirmasi dari pihak guru di SMA III Batam kota menerangkan kalau kami pak tidak tahu menau tentang penerimaan siswa baru ini Pak,Bapak boleh tanyakan kepada panitia PPDB Dinas Pendidikan Propinsi kepri saja atau kepala dinasnya.
Begitu juga hanafi UPT BPPDB Dinas Pendidikan Propinsi Kepri saat di komfirmasi oleh tim media ini.dia menjelaskan saya hanya sebatas ofprator pendaftaran saja pak dan bukan kapasitas saya untuk memberikan penjelasan imbuhnya.
“Dengan persoalan ini ,maka pendaftaran PPDB melalui dinas pendidikan propinsi kepri rentan dengan nepotisme KKN dalam proses pendaftaran siswa baru yang berada di SMA III Batam Kota”.
Reporter : (ip)
Editor :ip.0405