TANAH JAWA,mediatrias.com – Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 53 / III / 2017 / Simal Sek T Jawa, tanggal 03 Maret 2017, tentang terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasaan(perampokan)
Bahwa Pelapor : TIOMAS SITANGGANG, lk, 57 thn, Kristen, tani, al. Hutan Demak Nag. Muara Mulia Kec. Tanah Jawa Kab. Simal.
Dimana Kejadian : Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 pukul 16.30 wib.Tkp : di jalan Dusun Demak Rambe menuju ujung Majawa Nagori Bosar Galugur Kec. Tanah Jawa Kab. Simal. Dilaporkan : pada hari Jumat, 03 Maret 2017 pkl. 13.30 wib.
Namaun pelaku yang di amankan pihak kepolisian berjumlah satu orang yaitu,1. RIJAL SIMANJUNTAK, lk, 25 thn, Islm2, buruh harian lepas, alamat Nagori Tanjung Pasir Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun,akan tetapi satu pelakukanya masih dalam Pencarian pihak Kapolsek tanah jawa ungkapnya pada media ini.
2. PINO MANURUNG, lk, 28 thn, Kristen, tulang becak , alamat Nag. Tanjung Pasir Kec. Tanah Jawa Kab. Simal.
Begitu juga saksi-saaksi yang di dimintai keterangan oleh penyidik berjumlah dua orang ,1. IMAM PANJAITAN, lk, 30 thn, Islam, Tani, alamat Nagori Bosar Galugur Kec. Tanah Jawa Kab. Simal.
2. FREFDY PANGARIBUAN lk, 34 thn, Kristen, Wiraswasta , alamat Nagori Tanjung Pasir Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.
Dimana ketrangan singkat pelapor pada waaktu kejadian ,Pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2017 pkl 16.30 wib, Pelapor hendak pulang dari huta Tapian Marsungsang Nagori Muara Mulia menuju ke huta Demam Bayu, tiba2 ditengah jalan ada 2 org laki-laki merampas tas pelapor dgn mengenderai Honda Blade warna kuning, yang mana isi tas tsb berupa uang tunai, HP Samsung, Gelang emas dan KTP, Kemudian Pelapor berteriak minta tolong sehingga warga pun mengejar pelaku namun tdk dapat ditangkap tetapi sp.motor berhasil diamankan.
Keesokan harinya pelapor memberitahukan kepada Kapos Hatonduhan AIPTU G. SINAGA beserta Bripka Royen Simurat (pers lidik) dan Bripka Hendra Siahaan ( pers lidik) melakukan penyelidikan dan penggembangan berawal dari sepeda motor tersangka yang tertinggal di TKP sehingga salah seorang pelaku berhasil ditangkap atas nama : RIJAL SIMANJUNTAK di Nagori Parhundalian Jawa Dipar Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000, dengan perincian uang kontan Rp 4.000.000(empat juta rupiah) HP merek Samsung , gelang seberat 2 mayam, 1 buah KTP atas nama pelapor dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa sehingga pelaku dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Setelah laporan di Terima Pengaduan, pihak penyidik laangsung Cek TKP, buat BA TKP dan melakukan Penahanan terhadap tersangka.
Reporter : edis/dr
Editor :zulham