SIMALUNGUN,DETIKTIPIKORNEWWS.com – Ketika Terjadi kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejadian fenomena yang terjadi dikalangan masyarakat tanpa memandang usia, pendidikan, profesi maupun tingkat ekonomi terhadap individu yang mengalaminya.
Seperti kasus KDRT yang dialami seorang ibu rumah tangga anak dua bernama ermawati usia 27 tahun warga Desa Asilom Kecamatan Gunung Malela Kab Simalungun. Kejadian berawal saat suami pulang kerja dalam keadaan mabuk pada kamis malam (22/6) sekira pukul 22.Wib. Menurut pengakuan korban, sudah setahun ini ia sering mengalami penyiksaan dari suaminya.
Saat korban ingin membuat laporan pengaduan diruangan SPK polsek bangun jumat (23/6) pada pukul 14.30 wib, ermawati menjelaskan kronologis kejadian kepada awak media, jika suami pulang kerja selalu dalam keadaan mabuk lalu menuduh selingkuh. “Kau selingkuh ya, dengan menyimpan laki laki dirumah saat aku bekerja”, ucap suami kepada saya tadi malam.
Karena dituduh selingkuh, aku jawab “gak pernah aku selingkuh. Kita kan sudah punyak anak jadi kau dan anak anaklah yang ku urus”. Akibat jawabku begitu, lalu dia memukul kepala lalu menendang. Rasanya sakit x hati ini diperlakukan begitu. akibat tak tahan dengan perlakuannya semalam, pada pukul tiga pagi dinihari tadi, aku lari menuju rumah orang tua di kota tebing tinggi. Sesampainya dikota tebing, adik menyarankan untuk melaporkan suami ke kantor polisi. “Saya mau melaporkan agar dia dipenjarakan saja, karena badanku tidak tahan lagi kena pukul terus. “Ungkap ermawati sambil menangis terisak isak.
Hal senada juga dibenarkan oleh adik korban anum usia 24 tahun warga kota tebing tinggi kepada awak media, bahwa sebelumnya korban pernah dianiaya dengan cara menendang dan memukul kepala. Peristiwa itu terjadi didepan adik korban pada bulan mei kemarin. Setelah kejadian, pelaku berjanji tidak akan mengulanginya, dengan membuat perjanjian diatas materai. ” pemukulan itu didepan saya dan orang tua. Berani sekali dia saat itu memukul. Karena rasa cinta kakak kepada suaminya, dibuatlah surat perjanjian yang apabila kusniadi melakukan pemukulan lagi, maka akan berurusan dengan pihak kepolisian. Lanjut adik korban, saya mau lihat apakah pihak kepolisian mau menangkap pelaku atau tidak. Karena kami tidak mau berdamai dengan kusniadi. “Tegas anum kepada awak media.
Ketika awak media bertanya dengan petugas kepolisian saat sedang berjaga di piket SPK ( tidak mau namanya dicantumkan di media) mengenai laporan korban, petugas polisi tersebut menjelaskan, “kita hanya menerima laporan saja bang, mengenai layak atau tidaknya pelaku ditangkap, hanya petugas juru periksa (juper) yang berhak mengenakan pasal pidananya. Ketepatan mereka tidak ada dikantor, jadi tunggu aja ya. “Jelasnya.
Ketika ditanya mengapa tidak ada seorang pun Polisi Juper tidak berada di ruang kerja, dengan nada Kesal petugas tersebut menjawab, “memang dari tadi juper tidak ada dan lihat saja sendiri diruangannya. Tadi mereka keluar tapi tidak diketahui kemana. Begitupun kanit reskrim polsek bangun Iptu Juni ketika dihubungi melalui seluler tidak mengangkat.
Dengan naiknya pemberitaan ini, korban berharap kepada Bapak Kapolres Simalungun untuk menindak setiap petugas yang tidak berada dikantor pada saat jam kerja, agar laporan masyarakat dapat segera diterima dan ditindaklanjuti.”harap ermawati kapada awak media.
Reporter : JT
Editor :zulham