MEDIATRIAS.COM – Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Batam ibu Vivi Kusuma Effendi Diduga telah melakukan pungutan SPP Pada siswa yang tidak sesuai dengan Surat edaran nomor 842/1177/SET tahun 2017 tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan.
Sekolah SMAN 3 Batam semasa jabatan Ibu Vivi Kusuma Effendi melakukan pungutan sebesar RP. 150.000,00 setiap bulannya pada siswa SMAN 3 Batam.
Dalam pungutan yang dilakukan Mantan kepala sekolah tersebut ialah senilai Rp. 150.000,00 ribu, Namun dalam surat edaran nomor 842/1177/SET tahun 2017 bahwa Dalam lampiran 1 peraturan tersebut, diketahui bahwa SPP SMA di wilayah Kota Batam ditetapkan senilai Rp135.000,00.
Tetapi semenjak dikeluarkan surat Edaran tersebut, Diduga hingga saat ini, Pungutan SPP Pada siswa SMAN 3 Batam masih ditetapkan senilai Rp. 150.000,00 rupiah perbulanya.
Anehnya lagi, Berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan LHP BPK RI Bahwa dari keterangan Kepala Sekolah SMAN 3 Batam atas kelas X dan XI dalam pembayaran SPP sebesar RP. 150.000,00 karena orang tua ingin menggenapkan pembayaran dengan menambahkan pembayaran senilai Rp. 15.000,00 ribu, Sehingga perbulannya sebesar Rp. 150.000,00.
Hasil keterangan Kepala sekolah SMAN 3 Batam tidak pernah membuat ketetapan tarif tersebut serta tidak terdapat dokumen pendukung berupa kesediaan pernyataan dari masing-masing orang tua/wali peserta didik.
SMAN 3 Batam juga belum melakukan sosialisasi kepada orang tua/wali secara langsung ataupun melalui komite sekolah tentang Surat Edaran Gubernur Nomor 842/1177/SET tahun 2017 bahwa SPP SMA di wilayah Kota Batam senilai Rp135.000,00.
Dari pungutan SPP yang menyatakan bahwa Rp. 15.000,00 rupiah untuk menggenapkan senilai Rp. 150.000 rupiah, Bahwa pertahunya dengan senilai Rp. 15.000,00 bisa mencapai ratusan juga yang dilakukan oleh SMAN 3 Batam.
Namun bukan hanya pungutan SPP saja, Tetapi SMAN 3 Batam tetap melakukan Pungutan siswa tidak mampu dengan nilai yang sama pada siswa mampu sebesar Rp. 150.000,00 rupiah. Dalam LHP BPK bahwa siswa tidak mampu menerakan Tolak ukur berupa Surat keterangan kurang mampudengan melampirkan KIP atau Kartu pra sejahtera.
Penulis : Red
Berita Part : 4
Bersambung……