BATAM,mediatrias.com – Menindaklnjutit berita seelumnya bahwa penjualan kavling di Bukit Melati bukan hanya menggunakan bukti kwitansi, tetapi di sertai surat pernyataan hibah dari sang pemiliknya dan stempel maupun tanda tangan dari ketua RT 04/RW 06 kelurahan Sei Pelunggut.
Saat ,investigasi awak media di lokasi di peroleh informasi bahwa kavling tersebut kerap di perjual belikan oleh oknum pegawai BP Batam bekerjasama dengan pihak pengelola dengan harga puluhan juta rupiah/kavling.Aneh nya lagi penjualan kavling disertai kwitansi pembayaran uang dan surat hibah.
“untuk mendapat kan kavling (KSB) penerima kavling bersedia memenuhi ketentuan – ketentuan sebagai berikut “:
1 – Belum pernah mendapatkan lahan/tempat penampungan KSB dari pihak Otorita Batam/TP.3
2 – Harus dapat menunjukkan/membuktikan kependudukan Pulau Batam yang asli dan syah.
3 – Memelihara dan tidak memindahkan tanda batas kavling serta menambah luas kavling.
4 – Tidak boleh memindah tangankan/mengalihkan (menjual, menghibahkan, dan menjaminkan surat bukti beserta surat kavling penampungan.
5 – Membangun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otorita Batam.
6 – Bersedia membayar UWTO sesuai dengan tarif yang berlaku dilokasi penampungan.
7 – Dalam waktu (1) satu pulau sejak surat ini dikeluarkan lokasi kavling tersebut harus sudah di bangun.
8 – Apabila melanggar ketentuan – ketentuan tersebut di atas maka pemberian kavling/lokasi ini dinyatakan ” Batal dengan sendirinya ” tanpa pemberitahuan.
Berdasarkan data yang di miliki oleh media ini ” Inilah dua bukti surat kavling yang di jual kepada Biduan Manalu dan Lenni Marlina Manalu dengan harga Rp.28.000.000, setelah itu di terbitkan surat hibah seperti tampak pada gambar diatas, lalu bagaimana legalitas hukum kedepannya ratusan kavling yang sudah terjual kepada pihak kedua.
Reporter : (s/ip)
Editor :zulham