mediatrias.com, BATAM – Kota Batam salah satu kota Industri yang sangat menjanjikan bagi warga Negara asing (TKA) bekerja hanya menggunakan paspor wisata.Hal ini bisa terjadi disebabkan kurangnya pengawasan dari Disnaker kota Batam maupun pihak imigrasi untuk menindak tegas pelanggaran undang-undang maupun peraturan tentang mempekerjakan tenaga asing.
Pantauan awak media ini di berbagai lokasi bahwa para pekerja asing di kota Batam kian begitu bebas,di mulai dari pekerjaan ditempat – tempat hiburan malam seperti Diskotik,Karoke,PUB dan KTV yang begitu megahnya sudah terorganisir .Wanita asing sering di pelihara dan di pekerjakan menjadi PSK yang di duga selama ini di bekingi oknum aparat penegak hukum.
Sementara tenaga kerjas asing (TKA) yang di pekerjakan untuk bidang industri maupun perkapalan sering menggunakan dokumen/paspor wisata ,salah satunya pekerja di PT Cladtek di tangkap pejabat Disnaker kota Batam saat mereka melakukan kunjungan kerja.Hanya saja penangkapan tersebut tidak di berikan sanksi melainkan di lepaskan begitu saja.
Begitu juga para pekerja sex Komersial yang di sebut Trafficking internasinal sudah bebas bekerja di tempat hiburan malam seperti di Beliar Center,M2,Sping Diskotik Serta PUB-PUB di kawasan Jenggel Nagoya sangat menjadi perhatian masyarkat Batam yang melihatnya.
Ketika para PSK Asing ini menjadi sorotan publik para penegak hukum sepertinya tutup mata dan tutup telinga dalam persoalan PSK Asing tersebut,dimana awak media ini sudah pernah mengkompirmasi pada pejabat disnaker kota Batam di bidang pengawasan dan penindakan pelanggaran pekerja asing yang di emban oleh Jelfirman atau disapa pak oyong juga tidak ada tindakan yang tegas.
Begitu juga pihak imigrasi kota batam di bidang penindakan warga asing yang sudah di sampaikan oleh media ini mereka terkesan melindungi para PSK Asing yang cukup lama bergentayangan di batam,dimana baru-baru ini imigrasi Batam yang melepaskan warga negara singapur di duga disuap hingga ratusan juta menjadi sorotan media.
Sebagaimana di jelaskan Ketua DPRD kota Batam Nuryanto beberapa waktu yang lalu,bahwa pihak Disnaker harus membuat laporan bukan malah mendiamkan begitu saja.Harus ada tindakan tegas dan sanksi kalau terbukti pekerja asing tanpa memiliki dokumen untuk bekerja di Indonesia.Kenapa TKA Ilegal di lepas yang seharusnya menyerahkan/kordinasikan dengan Imigrasi,tuturnya.(zulham)