MEDIATRIAS.COM – Polres Nias telah menggelar perkara terkait laporan dugaan penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama dengan nomor pengaduan STPLP/01/I/2022 Ns-ndrehe, hal ini disampaikan Humas polres Nias, 26/04/2022
Melalui via whatsapp humas Polres Nias Yadsen Hulu, menyampaikan bahwa kemarin telah digelar perkara dan telah ditetapkan 3 orang tersangka
“Kemarin sudah gelar perkara dan telah di tetapkan tersangka sebanyak 3 orang, yakni inisialnya WG, ESG, dan AG,” Jelasnya
Menurut korban J.H saat dimintai tanggapannya melalui via whatsapp miliknya pada selasa 26/04/2022, menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi kerja keras polri
“Secara pribadi, Saya sebagai korban sangat mengapresiasi atas kerja keras polri terkusus personil Polsek Mandrehe yang telah berusaha mengunsut kasus pengeroyokan yang terjadi pda diri saya, sehingga dapat di tetapkan tersangka sebanyak 3 Orang,” Ucapnya
Ditambahkannya,” Saya percayakan kepada Personil Polsek Mandrehe untuk dapat menangkap pelaku/tersangka pengeroyokan terhadap diri saya, yang 3 orang tersebut, dan dapat diberi hukum sesuai yang setimpal sesuai aturan yang berlaku di NKRI. Sehingga keadilan di Negara kita ini bisa kita rasakan,” Tuturnya J.H