MEDIATRIAS.COM – Korban meminta pihak kepolisian segera menangkap dan memejarakan ketiga tersangka atas penganiayaan terhadap dirinya, hal ini disampaikan korban kepada wartawan
” Secara pribadi, Saya sebagai korban sangat mengapresiasi atas kerja keras polri terkusus personil Polsek Mandrehe yang telah berusaha mengunsut kasus pengeroyokan yang terjadi pada diri saya, sehingga dapat di tetapkan tersangka sebanyak 3 Orang,” Kata J.H Korban
Korban juga sangat mengapresiasi tugas polisi, dan memberikan kepercayaan untuk keadilan hukum yang berlaku
” Saya percayakan kepada Personil Polsek Mandrehe untuk dapat menangkap pelaku/tersangka pengeroyokan terhadap diri saya, yang 3 orang tersebut, dan dapat diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku di NKRI. Sehingga keadilan di Negara kita ini bisa kita rasakan,” Ucap Korban J.H
Polres Nias telah menggelar perkara terkait laporan dugaan penganiayaan yang di lakukan secara bersama-sama dengan nomor pengaduan STPLP/01/I/2022 Ns-ndrehe, hal ini disampaikan Humas polres Nias, 26/04/2022
Melalui via whatsapp humas Polres Nias Yadsen Hulu, menyampaikan bahwa kemarin telah digelar perkara dan telah ditetapkan 3 orang tersangka
” Kemarin sudah gelar perkara dan telah di tetapkan tersangka sebanyak 3 orang, yakni inisialnya WG, ESG, dan AG,” Jelasnya
Ianya juga menyampaikan,” Ketiga orang ini, dipersangkakan melanggar pasal 170 subs 351 ayat 1 Yo pasal 55, pasal 56 dari KHUPidana,” Kata Humas Polres
Menurut korban saat dimintai tanggapannya melalui via whatsapp miliknya pada selasa 26/04/2022, menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi kerja keras polri, juga sangat percaya dengan polri
(*)