KEPRI,mediatrias.com – Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 14.30 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga diruang kerjanya menyampaikan Tentang Pengungkapan kasus Pil Ekstasi Oplosan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri Sebagai berikut :
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017 Sekira pukul 23.30 wib, Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada dua orang laki-laki yang memproduksi Narkotika Jenis Ekstasi, kemudian setelah mendapatkan ciri-ciri laki-laki yang dimaksud, anggota langsung melakukan peyelidikan.
Kemudian Anggota melihat dua orang laki-laki sebagaimana ciri-ciri yang telah di dapatkan sedang berada di kamar kost-kost an yang berada di Bengkong Baru, selanjutnya anggota mendobrak kamar kost-kostan tersebut, Terhadap 1 (satu) orang pelaku diamankan dan 1 (satu) orang pelaku melarikan diri, hingga sampai saat ini pelaku yang melarikan diri masih dalam pengejaran dan penyidikan.
PELAKU YANG DIAMANKAN :
Inisial : M R, Agama : Islam, alamat : Bengkong Baru, Pekerjaan : Swasta.
BARANG BUKTI SEMENTARA YANG DIAMANKAN:
1. 32 ( Tiga Puluh Dua ) Pil / Tablet yang di duga Narkotika jenis Ekstacy.
2. 60 (Enam Puluh) bahan dasar obat flumerk PROCOLD yang baru di patahkan untuk
di buat dan di cetak menjadi sepertipil Ekstacy.
3. 1 (Satu) papan obat Flu merk PROCOLD.
4. 1 (Satu) unit Handphone Merk samsung.
5. 1 (Satu) buah gunting stainles.
6. 1 (Satu) buah palu.
7. 2 (Dua) besi bulat yang di gunakan sebagai cetakan untuk membuat Ekstacy.
8. 1 (Satu) batang besi.
9. 1 (Lembar) kertas pasir.
PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sumber : Humas Polda Kepri
Editor :zulham