mediatrias.com BATAM – Penetapan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, drg Fadilah Malarangan menjadi tersangka dugaan korupsi alat kesehatan tidak mengejutkan lagi.
Fadilah pada saat dilantik pada tahun 2011 lalu menggantikan dr Asmoji. Asmoji mundur setelah tak mampu menahan tekanan tekanan dari atasan dalam proyek tersebut.
Kemunduran Asmoji disebut-sebut ada kaitan dengan proyek pengadaan alkes itu. Fadilah Malarangan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Natuna pun berani maju ke depan. Ia tanpa ragu mengambil alih tugas Asmoji.Di Natuna, Fadilah juga sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Natuna tahun anggaran 2003 hingga 2007 senilai Rp 45 miliar.”.
Ini TESTIMONI dr. Asmodji mantan Plt Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUDEF) Batam ditulis oleh Ketua LSM Barelang Yusril Koto.
Waktu itu dalam tahun 2014 saat Ketua LSM Barelang Yusril Koto tengah gencar-gencarnya mengungkap dan sebelum kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUDEF Batam terbongkar dan saat ini sudah ditetapkan direktur RSUDEF Batam Drg. Fadillah Ratna Dumilla Mallarangan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Barelang atas dugaan korupsi alkes APBN tahun 2011 yang dibongkar oleh Bareskrim Mabes Polri dengan kontraktor PT. Masmo Masjaya sebesar Rp 18.413.900.000 dan dugaan korupsi alkes, kedokteran dan KB APBN 2014 yang dibongkar oleh Kejari Batam dengan kontraktor PT. Alexa Mandiri Utama sebesar Rp. 19.528.827.500.
Sebelumnya antara dr. Asmodji dan Ketua LSM Barelang Yusril Koto komunikasi cukup intens berlangsung soal pengadaan alkes RSUDEF Batam. Nah, permintaan untuk bertemu guna membuka kebobrokan pengadaan alkes RSUDEF Batam itu disampaikan atas permintaan dr. Asmodji untuk bertemu seperti dijanjikan di Rumah Makan Minang Salero Basamo Penuin
Ketua LSM Barelang Yusril Koto mengajak rekan-rekan aktivis LSM dan Pers, diantaranya Ketua LSM Genap Dara H. Thamrin S dan Wartawan Radar Kepri Taherman Tanjung. Saat tiba di Rumah Makan Minang Salero Basamo sudah ada dr. A kemudian menyusul rekan-rekan dr. Asmodji yang juga dokter spesialis RSUDEF Batam yakni dr. O dan dr. R.
Setelah habis makan siang di rumah makan itu, Ini yang disampaikan dr. Asmodji kepada Ketua LSM Barelang Yusril Koto yang juga didengar oleh Ketua LSM Genap Dara H. Thamrin S dan Wartawan Radar Kepri Taherman Tanjung:
Seperti disampaikan dr. Asmodji: “M sebagai Tim Sukses ADR juga kerabat oknum R Pejabat Pemko Batam bersama rekan kontraktor menjumpai dr. Asmodji, kedatangannya dengan maksud dan tujuan atas arahan oknum R pejabat Pemko Batam agar dr. Asmodji mengarahkan dan menetapkan rekanan kontraktor yang dimaksud M itu sebagai pemenang lelang pengadaan alkes APBN 2011 dengan HPS sebesar Rp.19.949.382.000.”
dr Asmodji menjelaskan kepada Ketua LSM Barelang Yusril Koto bahwa pada saat itu proses lelang belum dimulai tapi dana yang bersumbe dari APBN 2011 itu sudah turun
Diteruskan lagi oleh dr Asmodji bahwa atas permintaan M itu selanjutnya dr Asmodji menyampaikan langsung ke ruangan Walikota Ahmad Dahlan yang disikapi oleh Ahmad Dahlan “lakukan pengadaan itu sesuai prosedur”
Kemudian disampaikan dr Asmodji bahwa oknum R pejabat Pemko Batam itu memanggil dr Asmodji dengan tekanan agar dr Asmodji mengarahkan dan menetapkan rekanan kontraktor yang ditunjuk M dengan sanksi “jika tidak mematuhi maka jabatan gak aman”
Persolan tekanan dan permintaan oknum R pejabat Pemko Batam itu oleh dr Asmodji dilaporkan secara langsung kepada Walikota Ahmad Dahlan diruangannya di kantor Walikota. Namun seperti yang disampaikan dr Asmodji, dirinya merasa kesal karena walikota Ahmad Dahlan terkesan diam dan tidak perduli.
Seperti disampaikan dr Asmodji atas sikap walikota Ahmad Dahlan yang tidak konsisten dan cuek atas tekanan dan permintaan oknum R pejabat Pemko Batam itu setelah dr Asmodji berpikit dengan pertimbangan “dari pada terjerumus dan masuk penjara lebih baik mengundurkan diri sebagai Plt Direktur RSUDEF Batam”
dr Asmoji menjelasakan ia mundur setelah tak mampu menahan tekanan tekanan dari oknum R pejabat Pemko Batam dalam proyek tersebut dan walikota Ahmad Dahlan tidak mendukungnya seperti sikapnya semula yang minta lakukan pengadaan itu sesuai prosedur.
Kemudian ditunjuk Buralimar sebagai Plt Direktur RSUD Embung Fatimah Batam pasca pengunduran diri dr Asmodji, selang tidak berapa lama Buralimar selanjutnya digantikan oleh drg. Fadillah Ratna Dumilla Mallarangan yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Natuna Fadilah juga sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Natuna tahun anggaran 2003 hingga 2007 senilai Rp 45 miliar.(*)