BATAM,mediatrias.com– Bila Sertifikat layak fungsi gedung bangunan (SLF) adalah ,sertifikat yang dikeluarkan oleh pemko kecuali untuk bangunan gedung yang fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelayakan fungsi sebuah bangunan gedung baik secara administratif maupun secara teknis sebelum pemanfaatan nya, sehingga pada Bagian kedua Persyaratan secara teknis , persyaratan tata bangunan Pasal 13 menegaskan sebagai berikut:
Dimana penyelenggaraan bangunan gedung wajib mengikuti persyaratan tata bangunan meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung arsitektur bangunan gedung, persyaratan pengendalian dampak lingkungan dan persyaratan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL)
Begitu juga,Persyaratan peruntukan dan dan intensitas bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam RTRWK, RDTRKP dan /atau RDBL
Sehinggaaa,Penampilan bangunan gedung yang didrikan berdampingandengan bangunan gedungyang dilestaraikan dan dirancangdengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk dan karakteristik dari arsitek bangunan gedungyang dilestarikan
Akan tetapi,Penampilan bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dirancang dengan mempertimbangkan nilai 2 budaya kota batam dengan tetap memperhatikan kaidah estetika bentuk dan arsitekur bangunan gedung sesuai dngan ketentuan peraturan perundangan2 yang berlaku
Namun,Persyaratan pengendalian dampak lingkungan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 berupa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) upaya pengelolaan lingkungan (UKL) , upaya pemantauan lingkungan(UPL) diwajibkaan bagi Bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
Supaya,persyaratan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) sebagaiman dimaksud ayat 1 merupakan syarat pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan rencana umum dan panduan rancangan rencana investasi ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan
Sementara itu ,bila kita lihat Pada pasal 20 Ayat 1 menegaskan persyaratan analisis mengenai amdal dan upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) sebagiamana yang dimaksud dengan pasal 13 ayat 5 berupa rekomendasi untuk menetapkan diperbolehkan nya melakukan kegiatan perencanaan teknis dan pembangunan atas dasar hasil kajian yang tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan soisal ekonomi dan budaya.
Reporter ; (rs)
Editor :zulham