Inspirasi Untuk Negeri
  • NEWS
    • POLITIK
    • STYLE
  • TRENDING
  • METRO
    • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • MOTOR
    • SPORT
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • STYLE
    • HIDUP SEHAT
  • INDEKS
    • SIARAN PERS
    • BREAKING NEWS
  • TVTRIAS
    • GALLERY
    • BP BATAM
    • INFOTAIMENT
  • ECONOMY & BUSINESS
  • KUPAS TRIAS
No Result
View All Result
Inspirasi Untuk Negeri

Melirik Pencalonan Wakil Gubernur Kepri Berdasarkan PP Dan “Kepentingan Politik “

Redaksi by Redaksi
September 26, 2016
in Nasional
0
Melirik Pencalonan Wakil Gubernur Kepri Berdasarkan PP Dan “Kepentingan Politik “
Share on FacebookShare on Twitter

ilustrasi-pilkada-calon-kepala-daerah_20151022_203342KEPRI,mediatrias.com – Semakin Rumitnya penetapan calon Wakil Gubernur Kepri yang memakan waktu hingga Berbulan- bulan ,membuat peta politik kepri semakin rumit dan tak menetu.ketika bermunculan nama-nama tokoh yang ingin menduduki kursi wakil Gubernur Kepri mendampingi Nurdin Basirun maka permainan politik tiada henti saling lobi-melibi.

Ujang salah satu warga,menuturkan pada awak media ini,26/09/2016 di Batam center siang tadi ,saya sungguh heran melihat Pak Nurdin Basirun,mengapa beliau berlama-lama menetapkan Calon Wakil Gubernur Kepri walaupun partai pengusung sudah cukup banyak di rekomendasikan oleh beberapa partai.seharusnya beliau jangan bermain “Politik Peraktis lagi”.

Sesuai dengan ketentuan PP NO.1 Tahun 2014 kan sudah jelas bunyinya. kita tidak mau Kepri ini,ahanya karena banyaknya kepentingan politik dalam pencalonan Wakil Gubernur maka roda pemerintahan tidak menjadi Ofjektif,semantara di tahun sebelumnya bahwa ke uangan Kepri menjadi Devisid di sektor Pendapatan Bagi Hasil yang diduga raif sampai 6 Miliyar.

Kita meminta kepada Gubernur Kepri Pak Nurdin Basirun segeralah lakukan dan jalankan perintah perpu yang sudah di sahkan oleh Peresiden Republik Indonesia sebagai mana yang sudah di tetapkan sebagai berit ini ucapnya.

BACA INI

Alami Banyak Permasalahan, Khilmi: BUMN Karya Perlu Diselamatkan

Alami Banyak Permasalahan, Khilmi: BUMN Karya Perlu Diselamatkan

September 15, 2023
Peserta Parja 2023 Menimba Ilmu Mengenai Mekanisme Kerja dan Persidangan di DPR RI

Peserta Parja 2023 Menimba Ilmu Mengenai Mekanisme Kerja dan Persidangan di DPR RI

September 14, 2023
Temu Bilateral, Puan Sambut Ketua Parlemen Laos di DPR

Temu Bilateral, Puan Sambut Ketua Parlemen Laos di DPR

Agustus 9, 2023
DPR RI Berkomitmen Dorong Perdamaian di Myanmar dalam Sidang Umum ke-44 AIPA

DPR RI Berkomitmen Dorong Perdamaian di Myanmar dalam Sidang Umum ke-44 AIPA

Agustus 7, 2023

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Desember 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

Disebutkan dalam PP itu, penentuan jumlah Wakil Gubernur (Wagub) berlaku ketentuan: a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 jiwa tidak memiliki Wagub; b. provinsi dengan penduduk 1 juta – 3 juta jiwa memiliki 1 (satu) Wagub; c. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta – 10 juta jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wagub; dan d. provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki 3 Wagub.

Adapun penentuan jumlah Wakil Bupatu (Wabup)/Wakil Walikota (Wawali) berlaku ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota; b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100 ribu – 250 ribu jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk di atas 250 jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil Walikota.

“Pengisian Wagub, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut seraya disebutkan, bahwa masa jabatan Wagub, Wakil Bupati/Wakil Walikota berakhir bersamaan dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Adapun di ayat berikutnya disebutkan, bahwa Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau nonPegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk calon PNS, menurut PP ini, golongan kepangkatan paling rendah IV/c dan pernah menduduku jabatan eselon IIa untuk calon Wagub, dan IV/b dan pernah menduduki jabatan eselon IIb untuk calon Wakil Bupati/calon Wakil Walikota.

“Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon Wakil Bupati/Wakil Walikota,” bunyi Pasal 4 Ayat (1f) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 itu.

Tata Cara Pengusulan

Menurut PP ini, calon Wagub diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Gubernur. Sementara calon Wakil Bupati dan calon Wakil Walikota diusulkan oleh Bupati dan Walikota kepada Mendagri melalui Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan Bupati/Walikota.

“Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Mendagri untuk Gubernur, dan teguran tertulis Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota,” bunyi Pasal 5 ayat (4) PP tersebut.

Dalam hal Wakil Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernur mengusulkan calon Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan pemberhentian Wakil Gubernur.

Hal yang sama berlaku bagi Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, namun usulannya disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Setelah dilakukan verifikasi paling lama 4 (empat) hari kerja, Mendagri akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Presiden. Sementara untuk Wakil Bupati dan Wakil Walikota, usulan disampaikan Gubernur kepada Mendagri.

“Pengangkatan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota ditetapkan dengan Keputusan Mendagri,” bunyi Pasal 9 Ayat (1,2) PP No. 102/2014 itu.

Selanjutnya, Wakil Gubernur dilantik oleh Gubernur atau Mendagri paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Keputusan Presiden. Sementara Wakil Bupati dilantik oleh Bupati dan Wakil Walikota dilantik oleh Walikota paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Keputusan Mendagri.

PP ini menegaskan, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang pengesahan pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak memiliki Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota, mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Ketentuan PP ini berlaku juga bagi pelaksanaan tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 1 Desember 2014 itu.(red)

Tags: foto
Previous Post

Sungguh Luar Bisa Di Atas Buffer Zone Lengkap IMB, Diduga Pemko Batam Trima Upeti Dari Pengusaha

Next Post

Ya..Ampun, Komunitas dan Prostitusi Gay Berkembang di Pekanbaru

Redaksi

Redaksi

BERITA CATEGORY

Alami Banyak Permasalahan, Khilmi: BUMN Karya Perlu Diselamatkan
Nasional

Alami Banyak Permasalahan, Khilmi: BUMN Karya Perlu Diselamatkan

September 15, 2023
Peserta Parja 2023 Menimba Ilmu Mengenai Mekanisme Kerja dan Persidangan di DPR RI
Nasional

Peserta Parja 2023 Menimba Ilmu Mengenai Mekanisme Kerja dan Persidangan di DPR RI

September 14, 2023
Temu Bilateral, Puan Sambut Ketua Parlemen Laos di DPR
Nasional

Temu Bilateral, Puan Sambut Ketua Parlemen Laos di DPR

Agustus 9, 2023
DPR RI Berkomitmen Dorong Perdamaian di Myanmar dalam Sidang Umum ke-44 AIPA
Nasional

DPR RI Berkomitmen Dorong Perdamaian di Myanmar dalam Sidang Umum ke-44 AIPA

Agustus 7, 2023
Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Bangun Industri Kimia dan Energi
Nasional

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Bangun Industri Kimia dan Energi

Juli 29, 2023
Komisi IX: Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran Terus Dievaluasi
Nasional

Komisi IX: Sistem Penempatan Satu Kanal Pekerja Migran Terus Dievaluasi

Juli 28, 2023
Next Post
Ya..Ampun, Komunitas dan Prostitusi Gay Berkembang di Pekanbaru

Ya..Ampun, Komunitas dan Prostitusi Gay Berkembang di Pekanbaru

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Dunia Pendidikan

Stay Connected test

  • 129 Followers
  • 129k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Oktober 30, 2021
Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

November 13, 2021
Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

September 11, 2021
Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

April 8, 2021
PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

September 29, 2023
Berbicara Pada WCS Mayors Forum, Bupati Roby Banyak Lakukan Kegiatan Penting di Seoul

Berbicara Pada WCS Mayors Forum, Bupati Roby Banyak Lakukan Kegiatan Penting di Seoul

September 29, 2023
Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri di Batam

Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri di Batam

September 29, 2023
Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

September 29, 2023

Recent News

Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

September 29, 2023
Berbicara Pada WCS Mayors Forum, Bupati Roby Banyak Lakukan Kegiatan Penting di Seoul

Berbicara Pada WCS Mayors Forum, Bupati Roby Banyak Lakukan Kegiatan Penting di Seoul

September 29, 2023
Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri di Batam

Akselerasi Transisi Energi, PT PLN Batam Suplai Listrik Hijau 3.764 KWp ke Industri di Batam

September 29, 2023
Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

Perahu Membawa Bibit Sawit Tenggelam, Dua Orang Dinyatakan Hilang

September 29, 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mediatrias.com
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Sitemap 
  • SOP WARTAWAN
  • Tentang Kami