BATAM,DETKTPIKORNEWS.com – Batam pada masa kini di hebohkan antara UWTO & UWT hanya berbeda kalimat dan lahan tidur yang tersentak dari mimpinya…..bahkan lebih populer lagi Lahan Kampung Tua pun di garap, di embat dan di PL kan oleh BP Batam (Batas Sempadan Kampung Tua) yang dapat mengusik ketenangan masyarakat Batam khususnya masyarakat penduduk Kampung Tua di Kota Batam.
Mansur Patta Gauk, Korlap RKWB Kampung Tua Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa menyampaikan bahwa benar saya telah di datangi oleh pihak Perusahaan PT. Aston Cipta Kharisma bernama Dani Saputra dan dua orang rekannya dengan cara tidak sehat dan tidak pantas di lihat keluarga saya juga tetangga sekitar rumah saya.
Saya sudah tua malu lah di buat seperti itu (suara besar dan lantang pihak perusahaan) karena Batas Sempadan Kampung Tua Teluk Mata Ikan yang sudah di ukur dan ditanda tangani oleh Pejabat-Pejabat penting di Kota Batam ini tapi kok malah di PL kan Otorita? Itu saja yang saya tanyakan sama orang perusahaan. Dan masalah ini sudah sampai di Camat Nongsa juga Polsek Kabil (kejadian bulan desember 2016).
Beberapa tahun yang lalu saya sempat melihat Oknum BP Batam berinisial “N” berada di lokasi sambil mengukur lahan tersebut. Tapi di waktu saya tanya Oknum tersebut hanya diam saja.
Mansur Patta Gauk mengeluhkan “Pak Jokowi (Bapak Presiden RI), Pak Menteri Polhukam, Pak Kapolda Kepri, apa itu namanya aturan wewenang lahan Otorita Batam ( BP Batam ), bisa gak menghargai kesepakatan yang sudah di bikin dan mengingat hak orang lain…”? Sambil menunjukan bukti dokumen proses pengukuran lokasi kampung tua yang telah di sepakati dan di tanda tangani.
Berdasarkan hasil pantauan media ini, masyarakat penduduk Kota Batam selalu di hebohkan oleh tata cara dan Sistem Aturan BP Batam yang menunjukkan adanya permainan petak umpet dan permainan kucing-kucingan berlevel tinggi terhormat pula. Seperti terbitnya PL ganda di sana sini (sidang PN dan PTUN Batam), Lahan Kebun Warga belum selesai di bayarkan tapi HPL secepat kilat bisa di terbitkan (Lahan hutan lindung pula) dan Ijin Prinsip/SKEP katanya sebagai Pedoman Aturan atau Ijin Pematangan Lahan belum terbit (hanya mengandalkan titik koordinat di duga modus akal-akalan dan abal-abal) tapi lahan orang lain bisa di garap/di ambil alih serta bangunan pun berdiri tegak dengan melangkahi aturan tata ruang kota yang di anjurkan. Kayaknya cara pengawasan tutup mata karena bayaran segepok uang atau apa namanya OM…? celoteh para orang tua warga setempat juga kelompok anak-anak remaja masih sekolah beserta kawan-kawannya.
Reporeter : (RM)
Editor :zulham