BINTAN,mediatrias.com– Tentang persoalan batas wilayah antara kabupaten bintan dan kota tanjungpinang yang selama ini masih menjadi polemik, pemda gelar rapat kordinasi bersama perwakilan BPN bintan, camat, kepala desa RT dan RW di kantor Bupati Bintan, Senin (9/1/2017).
Wakil bupati bintan Dalmasri Syam mengatakan, fokus membahas tentang batas wilayah yang sering menjadi permasalahan antara kabupaten bintan dan kota tanjungpinang meliputi sungai nyirih, kuburan di daerah toapaya selatan, batas toapaya selatan dan kelurahan pinang kencana dan sungai blanding yang terletak di kelurahan dompak.
” Persoalan tampal batas yang selama ini menjadi polemik antara pemerintah kabupaten bintan dan kota tanjungpinang khusus menyangkut tentang pengurusan administrasi dan aktifitas masyarakat harus benar-benar dilakukan secara persuasif agar menghasilkan output sesuai diharapkan,” kata Dalmasri, Wakil Bupati Bintan.
Tahapan penegasan batas daerah yang telah dilakukan, lanjut dia, harus segera ditinjau kembali dengan melakukan penelitian dokumen, pelacakan batas wilayah, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas antara kabupaten bintan dan kota tanjungpinang.
pemasangan pilar batas sesuai dengan titik-titik kordinat sesuai dengan survei dan pemetaan yang telah dilakukan pada tahun 2006 dan pembuatan peta batas sesuai dengan peraturan daerah Ruang Tata Ruang Wilayah ( RTRW) kabupaten bintan.
“Dengan mengacu pada peraturan daerah tata ruang RTRW kabupaten bintan, maka batas wilayah yang ada telah jelas sebagai dasar acuan yang nantinya digunakan dalam pembahasan di tingkat yang lebih tinggi” tutupnya.
Reporter : (jo)
Editor :zulham