• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber
Media Trias
ADVERTISEMENT
  • NEWS
    • EKONOMI & BISNIS
    • POLITIK
    • DUNIA
  • TRENDING
  • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • SPORT
    • MOTOR
    • STYLE
  • TRIAS TV
  • GALLERY
    • INFOTORIAL
    • INFOTAIMENT
  • DAERAH
    • ACEH
    • MEDAN
    • SIMALUNGUN
    • ASAHAN
    • TANJUNG BALAI
      • BATU BARA
      • RIAU
No Result
View All Result
Media Trias
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pendidikan

Menelisik Kasus Ibu Zahara  yang  Dipecat Sepihak  Oleh Manajemen Uniba Batam Center

admin by admin
13/09/2019
in Pendidikan
0
Menelisik Kasus Ibu Zahara  yang  Dipecat Sepihak  Oleh Manajemen Uniba Batam Center
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM,MEDIATRIAS.com – Berdasarkan  keterangan yang di sampaikan Ibu zahara kepada mediatrias.com Bersama surat ini saya ingin menceritakan sedikit kronologis yang saya alami ,hingga saya membutuhkan bantuan para Media agar dapat di publikasikan ungkapnya.

dan beliaupun menceritakan kronologisnya .Tadinya Saya seorang karyawan sebuah Instansi Pendidikan ternama di Batam,Pada November 2017 mendapat teguran telah melakukan kesalahan berat karena telah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dikampus lain sejak tahun 2015 jadi tanpa toleransi harus mengundurkan diri dan menebus Ijazah S2 Magister Akuntansi sebesar Rp. 120.000.000,- atau 3x lipat biaya Beasiswa sesuai perjanjian.

Berhubung tidak mau mengundurkan diri Instansi tersebut tidak memberi gaji hingga dipecat pada 30 Januari 2018 tidak mendapatkan Pesangon dan tetap harus menebus Ijazah S2 Magister Akuntansi sebesar Rp. 120.000.000,-
atau 3x lipat biaya Beasiswa sesuai perjanjian yang dikeluarkan Instansi tersebut jika melakukan kesalahan imbuhnya.

Padahal kita ketahui untuk memiliki NIDN tersebut hanya kampus yang bisa mengeluarkannya dan bersangkutan  mulai  bekerja April 2009 dan ditahun itu juga mendapatkan Beasiswa yang dimaksud hingga mengabdi dihitung sejak Agustus 2011, dari tahun 2011 hingga 2015 sudah terus memohon agar dibuatkan NIDN tetapi Instansi Pendidikan tersebut tetap tidak mengeluarkan NIDN tersebut, dan  di Akhir Tahun 2015 berinisiatif mengurus NIDN dikampus lain karena merasa Instansi Pendidikan tersebut tidak membutuhkan penambahan NIDN lagi dan
persiapan habisnya masa mengabdi, jika memang tahu hal ini terjadi begini kenapa tidak membuat NIDN dikampus lain dari tahun 2011?

Karena dalam surat perjanjian yang ditanda tangani tidak ada larangan  mengajar/memiliki NIDN dikampus lain atau wajib mengajar/memilik NIDN di Instansi Pendidikan tersebut hingga saya yakin tidak melakukan pelanggaran
apapun (Surat Perjanjian terlampir) terangnya.


Saya juga bingung dalam semua hal ini, saat awal kerja tahun April 2009 mendapatkan gaji jauh diatas UMK dan masih mendapatkan honor tambahan tapi  sejak tahun 2014 harus menerima gaji dibawah UMK dan tanpa honor apapun, harus bertahan karena masih harus mengabdi hingga Agustus 2018 tapi sayangnya Jan 2018 harus di PHK, bersyukur masalah gaji dibawah UMK telah medapatkan penyelesaian dari Disnaker dan telah masuk didalam “Anjuran”.

Karena mengalami hal ini saya harus berjuang mencari keadilan dan saya harus memulainya dari Disnaker, dari Disnaker saya mendapatkan pentunjuk apa yang harus saya lakukan dan seluruh apa yang saya alami dan hak yang harus saya terima semua sudah saya utarakan, tapi semua yang saya lakukan tidak ada sedikitpun itika baik dari Instansi Pendidikan tersebut hingga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam mengeluarkan “Anjuran” No. B.52/TK-4/PPHI/V/2018.

Sementara itu,tertanggal 14 Mei 2018 Tiba-tiba saya mendapatkan bantuan dari team Pengacara, dengan pengacara tersebut tanpa ada bayaran/perjanjian/persyaratan apapun, karena saya tidak mengerti hukum dan saya juga tidak bergelar hukum hingga saya langsung saja memutuskan untuk menggunakan jasa mereka. Mereka para Pengacara mulai bekerja dengan diawalin mesomasi Instansi Pendidikan Ternama tersebut hingga
beberapa kali dan sampai dilaporkan ke PN Batam No. 175/PDT.G/2018/PN.Batam. Tetap tidak tanggapan dari Instansi Pendidikan Ternama tersebut .

Awalnya Bagus, Gugatan yang akan dimasukkan ke PN Batam No. 175/PDT.G/2018/PN.Btm175/PDT.G/2018/PN. Batam. diberikan terlebih dahulu, dibaca dan dimasukkan, Alhamdulillah menang dan bahkan telah dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Pekan Baru No.92/PDT/2019/PT.PBR walaupun kerugian materiil dihilangkan karena dianggap tidak cukup bukti padahal kita ketahui yang namanya kerugian materiil untuk penahanan Ijazah S2 Magister Akuntansi berarti yang bersangkutan tidak mendapatkan manfaat dari Ijazah tersebut untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik sesuai Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Kasus selembar Ijazah S2 Magister Akuntansi tersebut masih terus lanjut Kasasi kerena Instan   Pendidikan Ternama tersebut terus melakukan  Upaya Hukum ,tunggu berta selanjutnya.

Sampai berita ini di publikasikan dari redaksi mediatrias.com belum meminta keterangan dari manajemen unipersitas UNIBA Batam center. (Al)

Tags: foto
admin

admin

Stay Connected test

  • 81 Followers
  • 108k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Natuna Tangkap Tangan Y (38) “Bakar Lahan Modus Ekonomi”

Kapolres Natuna Tangkap Tangan Y (38) “Bakar Lahan Modus Ekonomi”

01/03/2021
Mengenaskan, Oppung Anggiat Ditemukan Tewas Terpanggang Di Tungku Dapur Rumah Nya

Mengenaskan, Oppung Anggiat Ditemukan Tewas Terpanggang Di Tungku Dapur Rumah Nya

15/02/2021
Polsek Palmatak Melakukan Razia 10 Kendaran Tertangkap

Polsek Palmatak Melakukan Razia 10 Kendaran Tertangkap

03/03/2021
Inilah Fakta Mengejutkan Tentang Kentut yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Inilah Fakta Mengejutkan Tentang Kentut yang Jarang Diketahui Banyak Orang

24/02/2021
Bupati Labura Terkejut Ketika Menyambangi Ex Bangunan RSUD Aek Kanopan

Bupati Labura Terkejut Ketika Menyambangi Ex Bangunan RSUD Aek Kanopan

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Bupati Labura Terkejut Ketika Menyambangi Ex Bangunan RSUD Aek Kanopan

Bupati Labura Terkejut Ketika Menyambangi Ex Bangunan RSUD Aek Kanopan

07/03/2021
Bupati Labura Sidak Di RSUD Aek Kanopan

Bupati Labura Sidak Di RSUD Aek Kanopan

07/03/2021
Fokus Kejar Pembangunan, Gubernur Kepri Lakukan Rapat Kerja 

Fokus Kejar Pembangunan, Gubernur Kepri Lakukan Rapat Kerja 

07/03/2021
Ahmad Bakri Syahputra S.E Siap Pimpin Partai Nusantara Kabupaten Deli Serdang

Ahmad Bakri Syahputra S.E Siap Pimpin Partai Nusantara Kabupaten Deli Serdang

07/03/2021

Recent News

Bupati Labura Terkejut Ketika Menyambangi Ex Bangunan RSUD Aek Kanopan

Bupati Labura Terkejut Ketika Menyambangi Ex Bangunan RSUD Aek Kanopan

07/03/2021
Bupati Labura Sidak Di RSUD Aek Kanopan

Bupati Labura Sidak Di RSUD Aek Kanopan

07/03/2021
Fokus Kejar Pembangunan, Gubernur Kepri Lakukan Rapat Kerja 

Fokus Kejar Pembangunan, Gubernur Kepri Lakukan Rapat Kerja 

07/03/2021
Ahmad Bakri Syahputra S.E Siap Pimpin Partai Nusantara Kabupaten Deli Serdang

Ahmad Bakri Syahputra S.E Siap Pimpin Partai Nusantara Kabupaten Deli Serdang

07/03/2021
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

mediatrias.com ©2015 - 2021 | All Right Reserved Media Trias Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

mediatrias.com ©2015 - 2021 | All Right Reserved Media Trias Group