BATAM,MEDIATRIAS.com – Berdasarkan keterangan yang di sampaikan Ibu zahara kepada mediatrias.com Bersama surat ini saya ingin menceritakan sedikit kronologis yang saya alami ,hingga saya membutuhkan bantuan para Media agar dapat di publikasikan ungkapnya.
dan beliaupun menceritakan kronologisnya .Tadinya Saya seorang karyawan sebuah Instansi Pendidikan ternama di Batam,Pada November 2017 mendapat teguran telah melakukan kesalahan berat karena telah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional) dikampus lain sejak tahun 2015 jadi tanpa toleransi harus mengundurkan diri dan menebus Ijazah S2 Magister Akuntansi sebesar Rp. 120.000.000,- atau 3x lipat biaya Beasiswa sesuai perjanjian.
Berhubung tidak mau mengundurkan diri Instansi tersebut tidak memberi gaji hingga dipecat pada 30 Januari 2018 tidak mendapatkan Pesangon dan tetap harus menebus Ijazah S2 Magister Akuntansi sebesar Rp. 120.000.000,-
atau 3x lipat biaya Beasiswa sesuai perjanjian yang dikeluarkan Instansi tersebut jika melakukan kesalahan imbuhnya.
Padahal kita ketahui untuk memiliki NIDN tersebut hanya kampus yang bisa mengeluarkannya dan bersangkutan mulai bekerja April 2009 dan ditahun itu juga mendapatkan Beasiswa yang dimaksud hingga mengabdi dihitung sejak Agustus 2011, dari tahun 2011 hingga 2015 sudah terus memohon agar dibuatkan NIDN tetapi Instansi Pendidikan tersebut tetap tidak mengeluarkan NIDN tersebut, dan di Akhir Tahun 2015 berinisiatif mengurus NIDN dikampus lain karena merasa Instansi Pendidikan tersebut tidak membutuhkan penambahan NIDN lagi dan
persiapan habisnya masa mengabdi, jika memang tahu hal ini terjadi begini kenapa tidak membuat NIDN dikampus lain dari tahun 2011?
Karena dalam surat perjanjian yang ditanda tangani tidak ada larangan mengajar/memiliki NIDN dikampus lain atau wajib mengajar/memilik NIDN di Instansi Pendidikan tersebut hingga saya yakin tidak melakukan pelanggaran
apapun (Surat Perjanjian terlampir) terangnya.
Saya juga bingung dalam semua hal ini, saat awal kerja tahun April 2009 mendapatkan gaji jauh diatas UMK dan masih mendapatkan honor tambahan tapi sejak tahun 2014 harus menerima gaji dibawah UMK dan tanpa honor apapun, harus bertahan karena masih harus mengabdi hingga Agustus 2018 tapi sayangnya Jan 2018 harus di PHK, bersyukur masalah gaji dibawah UMK telah medapatkan penyelesaian dari Disnaker dan telah masuk didalam “Anjuran”.
Karena mengalami hal ini saya harus berjuang mencari keadilan dan saya harus memulainya dari Disnaker, dari Disnaker saya mendapatkan pentunjuk apa yang harus saya lakukan dan seluruh apa yang saya alami dan hak yang harus saya terima semua sudah saya utarakan, tapi semua yang saya lakukan tidak ada sedikitpun itika baik dari Instansi Pendidikan tersebut hingga Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam mengeluarkan “Anjuran” No. B.52/TK-4/PPHI/V/2018.
Sementara itu,tertanggal 14 Mei 2018 Tiba-tiba saya mendapatkan bantuan dari team Pengacara, dengan pengacara tersebut tanpa ada bayaran/perjanjian/persyaratan apapun, karena saya tidak mengerti hukum dan saya juga tidak bergelar hukum hingga saya langsung saja memutuskan untuk menggunakan jasa mereka. Mereka para Pengacara mulai bekerja dengan diawalin mesomasi Instansi Pendidikan Ternama tersebut hingga
beberapa kali dan sampai dilaporkan ke PN Batam No. 175/PDT.G/2018/PN.Batam. Tetap tidak tanggapan dari Instansi Pendidikan Ternama tersebut .
Awalnya Bagus, Gugatan yang akan dimasukkan ke PN Batam No. 175/PDT.G/2018/PN.Btm175/PDT.G/2018/PN. Batam. diberikan terlebih dahulu, dibaca dan dimasukkan, Alhamdulillah menang dan bahkan telah dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Pekan Baru No.92/PDT/2019/PT.PBR walaupun kerugian materiil dihilangkan karena dianggap tidak cukup bukti padahal kita ketahui yang namanya kerugian materiil untuk penahanan Ijazah S2 Magister Akuntansi berarti yang bersangkutan tidak mendapatkan manfaat dari Ijazah tersebut untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik sesuai Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Kasus selembar Ijazah S2 Magister Akuntansi tersebut masih terus lanjut Kasasi kerena Instan Pendidikan Ternama tersebut terus melakukan Upaya Hukum ,tunggu berta selanjutnya.
Sampai berita ini di publikasikan dari redaksi mediatrias.com belum meminta keterangan dari manajemen unipersitas UNIBA Batam center. (Al)