mediatrias.com BINTAN– AD (39) merupakan pemilik karoke sekaligus pengusaha Speed Boat berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Jum’at (8/4) sekitar pukul 09.30 WIB di Tanjunguban, kemarin.
AD merupakan warga Jalan Tandean Rt 004 Rw 001 Tanjung Uban SelatanĀ diciduk karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang sejak 3 bulan terakhir beroperasi dikawasan Tanjunguban, Sabtu (9/4).
Sebelumnya petugas berhasil meringkusĀ ZL (36) dan VC (32) yang merupakan kaki tangan AD dalam menjalankan bisnis haram.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Harefa Buala menjelaskan, penangkapan bermula ketika saat operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar), pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat kalau seorang pria ZL diduga membawa sabu-sabu.
Atas laporan itu, petugas yang bersiaga langsung menyergap ZL dekat jalanan dan melakukan penggeledahan pada tubuh ZL. Dari hasil penggeledahan, polisi kata Harefa berhasil menemukan satu paket sabi-sabu yang dibungkus tisu dekat saku celananya.
“Usai kita tangkap tersangka ZL, kita kembangkan dan berhasil menangkap VC dan AD ditempat berbeda-beda,” beber Harefa.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Lanjut Harefa, tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari salah seorang bandar yang ada di Kota Batam.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka AD, polisi menyita 1 buah dompet warna coklat, uang tunai Rp937 ribu serta tas berwarna hitam. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka ZL, polisi mengamankan satu unit handphone (Hp) merk Samsung warna putih, 1 paket sabu, 1 dompet hitam serta satu tas warna hitam.
Sementata dari tangam tersangka VC, polisi menemukan 6 paket sabu-sabu paketan kecil sebesar 0,5 gram.uang tunai Rp1.262.000, 1 unit Hp merk Asus warna hitam, dompet, serta gunting. Sampai saat ini, ketiganya masih dalam pemeriksa pihak Satres Narkoba Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114, ancaman diatas 5 Tahun Penjara.(jo)