BATAM,mediatrias.com – Berdasarkan hasil rapat RDP komisi I Kota Batam mengenai perijinan pembangunan hotel hay-hay yang sekarang hotel vanila yang dikelola oleh PT.SURYA MENTARI ABADI.
Diamana pada saat itu, dilakasanakan pada hari kamis 19 maret 2015 jam 14:30 dimana rapat itu, dipimpin oleh Ruslan M Ali Hasyim dan dihadiri oleh anggota Dprd Kota Batam Komisi I dan perwakilan sekrtaris dewan turut juga hadir dari Lsm LPAB Provinsi Kepri dan Dir Lahan Bp Batam oleh Bapak Tumpak Siahaan.
Semenatara itu,Bahwa dalam rapat mengtakan sejak 2013 ijin tidak lagi diurus oleh pihak Distako namun untuk legalitas layak fungsi masih dikeluarkan oleh Distako.
Sehingga Dalam rapat dengar pendapat itu Komisi I meminta ketransparanan tentang fatwa panologi dari ijin tersebut agar terang dan dipublis ke masyarakat luas agar tidak menjadi polemik.
Sehingga jika,ada perubahan terjadi dengan IMB perubahan nya yang nanti akan ditindak lanjuti oleh tim ahli bangunan gedung (TABG) yang bersertifikat dari nasional.
Disamping itu, juga komisi I meminta sinkronisasi antara fatwa yang dikeluarkan oleh BP Batam dengan IMB yang dikeluarkan oleh BPM –PTSP Pemko Batam, serta kajian teknis terhadap IMB yang sudah terbit.
Akibat tidak keseriusan yang di telusuri oleh Tim Awak media ini mengenai pembangunan Hotel Kuning sampai di resmikan oleh pemiliknya ,pemerintah kota Batam terkesan Bungkam dan tak melakukan tugasnya sebagaimana mestinya.
Ketika beberapa media berbondong-bondong mengunjungi ke kantor dinas BPM-PTSP di pemko Batam beberapa bulan yang lalu seorang pejabat dari BPM juga tidak bisa menjelaskan secara resmi kepada awak media.
Reporter (rs)
Editor :zulham