SIANTAR,mediatrias.com – Semakin meningkatnya pertumbuhan pelanggan TV kabel setiap harinya tumbuh subur dikota pematangsiantar. Sudah jelas akibat pembajakan ini telah merugikan pemerintah karena setiap pelanggan tidak dikenakan pajak. Pertanyaan, apakah Kehadiran TV kabel masuk ke PAD pemerintah kota siantar? .
Dalam pelaksanaan penyiaran TV kabel, biasanya oknum pengusaha menggunakan peralatan Receiver, Modulator, combainer dan payung satelit serta kabel siar untuk pelanggan sampai saat ini masih menumpang menggunakan tiang listrik PLN.
Saat di konfirmasi jumat (16/6) Zainal oknum pengusaha mengenai ijin hak cipta penyiaran dan penggunaan tiang PLN yang digunakan mengatakan, semua ijin telah di urus termasuk tiang PLN. ” ijin penggunaan tiang listrik sudah saya urus ke medan bang dan perizinan hak siar kita belum ada, karena berurusan langsung kepada menteri kominfo, tetapi untuk di kota siantar sudah ada ijinnya dari dinas kominfo”. Kata Zainal.
Tambahkannya, untuk tarif penggunaan pelanggan siaran tv kabel, setiap pelanggan dikenakan biaya administrasi pemasangan sebesar Rp 250 ribu dan iuran perbulan sebesar Rp 60.000. “Ucapnya.
Ditempat terpisah, awak media juga mempertanyakan ijin penggunaan tiang listrik kepada manajer distrik PLN kota siantar panjaitan menjelaskan ” kita tidak punyak hak mengeluarkan surat ijin kepada mereka. PLN itu punya mitra pihak ketiga yaitu ICON PLUS yang ber kantor di medan. Silahkan tanya ke medan saja. “Singkatnya.
Lanjutnya, bahwa pihak ICON PLUS tidak pernah mengkomunikasikan segala bentuk kerjasama oknum pengusaha kepada pihak PLN karena dalam pelaksanaan perawatan mereka yang lebih berhak. “Terangnya.
Penelusuran Investigasi awak media, kuat dugaan ada permainan antara pengusaha dengan pihak PLN dan pemerintah kota siantar dalam menerbitkan surat ijin, karena sudah jelas dalam UU hak siar dapat di terbitkan bagi perusahaan Televisi dan Radio.
Ketua LSM LPAB ketika ditanya mengenai keberadaan TV kabel serta keterkaitan hubungan kerjasama antara pihak pengusaha, PLN dan pemerintah kota siantar, JM berkomentar bahwa aktivitas oknum pengusaha sudah menyalahi ijin siar, atau bisa dikategorikan perbuatan/tindakan yang melanggar dari ketentuan UU RI No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” ujar JM Sabtu (17/06/2017).
Oleh karena itu ditegaskan JM, persoalan ataupun kasus oknum perusahaan TV kabel, diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan. “Saran saya silahkan ditindaklanjuti kepada aparat terkait termasuk instansi yang menaungi perusahaan TV kabel itu”. Tegasnya.
Ketika dihubungi melalui seluler, untuk mempertanyakan bagaimana ijin dari Kadis kominfo, handphone Posma sitorus SH tidak aktif.
Reporter : Joas hanafi
Editor :Zulham