JAKARTA,mediatrias.com – Seperti yang di lamsi dari media kompas.com bahwa,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyetujui peningkatan status sejumlah polda dan polres melalui Surat Menteri PANRB No. B/3108/M.PANRB/9/2016 tentang Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Surat itu ditujukan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Menteri Asman menyetujui peningkatan status tiga kepolisian daerah (Polda) tipe B menjadi tipe A. Ketiganya yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, dan Polda Lampung.
Dengan kenaikan status tersebut, maka polda tersebut harus dipimpin kapolda dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) sementara wakapolda harus berpangkat brigadir jenderal.
Selain itu ada lima polresta yang naik status. Tiga diantaranya yakni Polrestabes Medan, Polrestro Bekasi Kota dan Polrestro Bekasi.
Dengan keputusan ini, polresta tersebut harus dipimpin polisi dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes)/eselon II.b.
Sedangkan Polresta Bogor dan Polresta Sidoarjo mesti dipimpin Ajun Komisaris Besar (AKBP).
Dalam surat itu, Menteri Asman Abnur juga menyampaikan agar kebutuhan pegawai dilakukan dengan memanfaatkan pegawai yang ada di Polri.
Atau bisa juga mengambil dari instansi pemerintah lain di luar Polri.
“Pelaksanannya berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara,” ujar Asman, di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Lebih lanjut Menteri mengatakan, peningkatan status ketiga Polda dan lima Polresta tersebut diharapkan mendorong peningkatan kinerja.
“Satu tahun setelah penetapan akan dilakukan evaluasi,” ujar dia.
Asman menerangkan peningkatan status ini dilakukan untuk melihat sejauh mana implikasi terhadap peningkatan dan inovasi pelayanan publik, serta peningkatan akuntabilitas kinerja lembaga dalam mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Polri.
Sebelumnya, Kapolri melayangkan surat kepada Menteri PANRB melalui surat Kapolri No. B/4056/VIII/2016 tanggal 15 Agustus 2016, perihal Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, serta pertemuan Menteri PANRB dengan Kapolri pada tanggal 19 Agustus 2016.
Dalam surat tersebut, Kapolri mengusulkan penataan organisasi di lingkungan Mabes Polri dan di tingkat kewilayahan (Polda dan Polres).
Kapolri juga mengusulkan pembentukan organisasi baru, peningkatan unit organisasi, penghapusan beberapa jabatan, penajaman tugas dan fungsi, dan perubahan nomenklatur unit organisasi di lingkungan Mabes Polri.
Pendirian Polres Baru
Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PAN-RB Rini Widyantini mengungkapkan, peningkatan status tiga Polda tipe B menjadi tipe A sudah memenuhi persyaratan dan kriteria Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7/2014 tentang Peningkatan Status Satuan kewilayahan.
Pertimbangan lain, Polda Riau, Kepri dan Lampung termasuk wilayah kepulauan, wilayah perbatasan, memiliki wilayah luas, dan potensi konflik yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan penanganan keamanan secara khusus dan memadai.
Demikian juga dengan peningkatan status lima polresta, selain memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Perkap 7/2014, kelima polresta tersebut berada di daerah dengan perkembangan ekonomi, industri, dan sosial yang sangat pesat.
Sehingga memerlukan peningkatan kapasitas pengamanan dan pengendalian operasional dari satuan kewilayahan di tingkat Polres (kabupaten/kota).
Rini mengungkapkan, Mabes Polri juga mengajukan pembentukan 14 polres baru. Namun dari jumlah yang diajukan, Kementerian PAN-RB hanya menyetujui pembentukan delapan polres baru di daerah yang memiliki potensi konflik sosial cukup tinggi.
Polres baru akan didirikan di:
1. Polres Kepulauan Anambas (Polda Kepri)
2. Polres Serang Kota (Polda Banten)
3. Polres Lombok Utara (Polda NTB)
4. Polres Maluku Barat Daya (Polda Maluku)
5. Polres Mamberamo, (Polda Papua)
6. Polres Kayong Utara, (Polda Kalimantan Barat)
7. Polres Pulau Morotai, (Polda Maluku Utara)
8. Polres Pesawaran, (Polda Lampung)
Editor : Krisiandi
Sumber : Antaranews.com,