mediatrias.com BATAM – Ketua LSM Barelang Yusril mengatakan pada awak media ini ,Gampang kok jika wako,wawako mau bersihkan sekolah dari bisnis LKS yang langgar ATURAN. Pihak sekolah itu tidak bisa menolak penerbit,penyalur jual LKS, kenapa ??? karena penerbit,penyalur dilengkapi rekomendasi sebagai surat sakti.
“Jadi penerbit,penyalur manapun tanpa dilengkapi surat sakti tidak dilyani pihak sekolah. Rekomendasi sbg surat sakti itu dibuat,ditandatangani oleh RE oknum Ketua PGRI Kota Batam yang juga merangkap sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar Kabidikdas Dinas Pendidikan Kota Batam ungkapnya”.
Nah, inilah buruknya pejabat rangkap jabatan dipastikan dengan jabatandan kewenangannya itu bisa membuat pihak sekolah tidak BERKUTIK untuk menolak maksud dan tujuan penerbit,penyalur jual LKS. Untuk sebuah rekomendasi sebagai surat sakti itu tidak sedikit dana yang dikeluarkan oleh penerbit,penyalur dengan nominal angka yang cukup fantastis jelasnya.
Masih kata Yusrril Tidak itu saja penerbit,penyalur mesti membagi-bagikan keuntungan dari harga jual yang ditawarkannya, antara lain: untuk penjabt pembuat rekomendasi, buat pihak sekolah dan buat organsisasi profesi guru Kota Batam.
“apakah wako/wawako punya kemauan dan sikap untuk membersihkan LKS di sekolah imbuhny lagi”????
Sungguh Luar biasa praktek bisnis jualbeli buku LKS dan buku paket di Dinas pendidikan kota Batam kian lama berjalan ,kurang lebih 7 tahun,bahkan penegak hukum ” anti tindak pidana korupsi ” seakan-akan 7 Tahun lamanya terhipnotis ,tidak mengindahkan peraturan Menteri Dinas pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 BAB V Penggunaan buku disatuan pendidikan :
Pasal 7 ayat (3) untuk memiliki buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) peserta didik atau orang tua walinya membelinya langsung pada pengecer.
pasal 9 (1) pada kulit sisi luar buku yang di perdagangkan wajib di cantumkan harga eceran.
Ayat (2) pada kulit sisi luar buku yang akan digandakan,di cetak,di fotokopy ,dialih-dimediakan dari sumber sebagaimana dalam pasal 8 ayat (1) dan kemudian diperdagangkan kepada konsumen akhir pengecer wajib mencatumkan label harga eceran secara cetak.
Kecuali buku tersebut di bagi-bagikan secara cuma-cuma kepada konsumen akhir ,label harga tidak wajib di cantumkan pasal 9 ayat (3).
Pasal 11 ,pendidik ,tenaga pendidikan,anggota komite sekolah/madrasah,dinas pendidikan pemerintah daerah ,pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan atau koperasi yang berangotakan pendidik atau tenaga kependidikan satuan pendidik ,baik secara laangsung maupun bekerjasama maupun pihak lain ,dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik disatuan pendidikan yang bersangkutan ,kecuali untuk buku -buku yang hak ciptanya sudah di beli oleh Departemen.
Sementara untuk PENDANAAN DI ATUR DALAM BAB VIII Pasal 12 ayat (1) Bantuan pendidikan dari pemerintah dan /atau pemerintah daerah untuk memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai peraturan perundang-undangan ,kecuali untuk perguruan tinggi negeri yang tidak berbadan hukum.
Sumber media ini mengatakan biasanya pihak penerbit buku yang datang menawarkan diri kepihak. sekolah dengan memberikan sample buku secara gratis.Kemudian kepala sekolah mengumpulkan guru-guru untuk membahas apakah layak untuk digunakan dalam mata pelajaran di sekolah,dan biasanya pihak kepala sekolah mendapat fee dari sang penerbit buku tersebut antara 15 % s/d 25%.dari buku yang terjual,bebernya.
Mengacu ke peraturan menteri pendidikan Nomor 2 Tahun 2008 ,bertahun-tahun tidak di indahkan oleh Dinas pendidikan kota Batam hanya untuk berbisnis jual buku LKS dan buku paket yang terkesan untuk memperkaya diri ,apakah benar selama ini para kepala sekolah bisa gonta-ganti mobil mewah dari bisnisnya di sekolah ?
Namun kedatangan sidak mendadak Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad, S.Sos, di SD 06 Tamn Raya membuat kepala sekolah Rohana sangat bingung, serta mendapat bentakan yang cukup keras dari wakil wali Kota Tersebut.
Dimana perkataan Amsakar tersebut,sudah kita intruksikan jangan di minta Uang LKS Mengapa masih Ibu Minta Juga pada wali murid ucaapnya.
Sekarang ini akibat ulah ibu Rohana Publik menilai kepemimpinan Kami menjadi Buruk di mata masyarakat Batam bahwa kami sebagai pemeimpin melakukan pembiaran ini ke seluruh sekolah.
Didepan seluruh awak media yang mengikuti sidak kelokasi sekolah SD 06 Ibu Rohana yang mendapat teguran hanya bisa berkata manggut-manggut dan ia- ia pak pak yang selalu keluar dari kata- katanya.
Sebelum mengakhiri sidak Wakil Wali kota di sekolah ,ia berpesan ibu harus kembalikan seluruh dana LKS yang sudah ibu ambil dari para wali murid ,dimana sorotan yang ibu lakukan oleh media di Batam sangat mempermalukan dunia pendidikan Kita pungkasnya sembari meninggalkan skolah di SD 06 Taman raya.(tp)